Dana Bantuan Gempa Cianjur Tahap IV Cair Rp818,5 Miliar, 36.285 Rumah Rusak Segera Diperbaiki

Dana bantuan tahap IV sebesar Rp818,5 miliar sudah ada di rekening Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dicairkan secara bertahap sesuai pengajuan.

Andi Ahmad S
Rabu, 29 Mei 2024 | 15:28 WIB
Dana Bantuan Gempa Cianjur Tahap IV Cair Rp818,5 Miliar, 36.285 Rumah Rusak Segera Diperbaiki
Warga melintas di depan rumah yang roboh akibat gempa di Kampung Selakawung Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc].

SuaraBogor.id - Ada kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Cianjur khusus korban gempa pada 2022 lalu. Pasalnya, saat ini pemerintah memastikan dana bantuan stimulan segera cair.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat gempa tahap IV bagi 36.285 kepala keluarga penyintas sudah dapat dicairkan pada Kamis (30/5/2024) besok.

Dana bantuan tahap IV sebesar Rp818,5 miliar sudah ada di rekening Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dicairkan secara bertahap sesuai pengajuan.

"Pencairan disesuaikan dengan permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur dan sudah dapat dilakukan mulai Kamis," katanya.

Baca Juga:Bupati Cianjur Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Pinggir Jalan, Ini Alasannya

Dia menjelaskan pencairan stimulan gempa tahap tahap IV akan dibagikan bertahap bagi 36.285 kepala keluarga terdiri dari kategori rumah rusak berat sebanyak 4.457 unit, rusak sedang 4.912 unit, dan 26.916 unit rumah rusak ringan.

Pendistribusian dana stimulan berbeda dengan tahap sebelumnya, dimana BPBD harus mengajukan permintaan ke BNPB setelah pemeriksaan tuntas dilakukan tim teknis termasuk verifikasi.

"Setelah verifikasi dan datanya lengkap, BPBD melakukan usulan ke BNPB, selanjutnya akan kembali diverifikasi ulang sebelum dana di transfer ke rekening penerima melalui Bank Mandiri," katanya.

Dia menambahkan pencairan akan diprioritaskan bagi penyintas yang masih tinggal di dalam hunian darurat yang jumlahnya lebih dari seribu orang kepala keluarga tersebar di sejumlah kecamatan serta bagi warga yang rumahnya rusak berat diwajibkan menggunakan pihak ketiga.

"Pembangunan rumah rusak berat diwajibkan menggunakan jasa pihak ketiga sesuai petunjuk dari BNPB, untuk menjamin konstruksi bangunan tahan gempa, aman dan cepat selesai," katanya.

Baca Juga:Perpisahan Tanpa Iuran, Study Tour di Cianjur Cukup di Dalam Kota

Pihaknya meminta warga yang sudah dapat mencairkan bantuan stimulan dari pemerintah pusat itu, dapat menjaga akuntabilitas dari proses pencairan dana stimulan tahap IV. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak