SuaraBogor.id - Kabar baik atau kabar buruk bagi masyarakat Puncak Bogor, Jawa Barat? Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor tengah berupaya melakukan berbagai cara agar Rest Area Gunung Mas, Cisarua bisa aktif.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan penataan keseluruhan di kawasan Puncak untuk memanfaatkan Rest Area Gunung Mas.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga bakal menata pedagang kaki lima hingga kantung parkir di Kawasan Wisata Puncak.
"Termasuk rencana penataan kantung parkir, penataan bangunan pedagang kaki lima yang ada di pinggir jalan untuk bisa masuk ke rest area tersebut," ungkapnya.
Ia menyayangkan rest area yang sudah lama terbangun itu belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, fasilitas yang ada ada sudah cukup lengkap.
"Hari ini kita berdiskusi, apa saja yang harus kita lakukan terkait pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak, diantaranya PT. Sayaga Wisata yang diberikan tugas untuk mengelola,” ujarnya.
Asmawa menyebutkan, pada rapat itu ia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor satu suara untuk merealisasikan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak.
Rest Area Gunung Mas sempat diwacanakan untuk dibuka pada Juni tahun lalu pada peringatan Hari Jadi Bogor atau HJB ke-541. Tapi, batal dilakukan.
Pembangunan rest area lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara VIII ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Baca Juga:Ganja Ditemukan Tersembunyi di Bungkus Rokok saat Razia Knalpot Brong, Pemotor di Bogor Diamankan
Pembangunan kios tahap satu dilakukan tahun 2020, dan tahap dua dilakukan tahun 2021 berupa pemagaran kawasan rest area dan pembangunan monumen rest area.
Pemerintah Kabupaten Bogor membangun 516 kios di kawasan rest area tersebut. Terdiri dari tahap satu sebanyak 448 kios dan tahap dua sebanyak 68 kios dengan dua tipe yakni tipe kios kering dan basah.
Pembangunan rest area ini tidak dilakukan sendiri oleh Pemkab Bogor, melainkan dilakukan secara kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Antara lain pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana rest area oleh Kemen PUPR melalui Ditjen Cipta Karya, kemudian pelaksanaan pembangunan jalan lingkar pada kawasan rest area oleh Kemen PUPR melalui Ditjen Bina Marga. Sementara Pemkab Bogor pembangunan kiosnya. [Antara].