Ganja Ditemukan Tersembunyi di Bungkus Rokok saat Razia Knalpot Brong, Pemotor di Bogor Diamankan

Razia knalpot brong itu sendiri dilakukan di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Minggu malam.

Andi Ahmad S
Senin, 10 Juni 2024 | 23:16 WIB
Ganja Ditemukan Tersembunyi di Bungkus Rokok saat Razia Knalpot Brong, Pemotor di Bogor Diamankan
Razia Knalpot Brong. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraBogor.id - Seorang pemuda diduga menggunakan narkoba jenis ganja diamankan anggota Polresta Bogor Kota, saat melakukan razia Knalpot Brong.

Pemuda yang diamankan itu lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok.

Razia knalpot brong itu sendiri dilakukan di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Minggu malam.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra di Kota Bogor, Senin, mengatakan pemuda berinisial AA (24 tahun) ini saat ini telah digiring ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pendalaman terkait temuan tersebut.

Baca Juga:26 Kilogram Diamankan, Kampung Nyencle Tapos Jadi Saksi Terbongkarnya Kasus Narkoba Jenis Ganja

“Ada lagi pemeriksaan, (dia) pemakai,” kata Chandra.

Kasubnit I Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Ipda Subandi mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Minggu (9/6/2024) malam saat petugas sedang melakukan penindakan terhadap pemotor yang memakai knalpot brong.

“Pengendara ini mulutnya bau yang tidak baik, mengandung alkohol," kata Subandi.

Karena merasa curiga, lanjut dia, polisi yang bertugas melakukan pemeriksaan dan menggeledah pemuda tersebut. Awalnya, polisi memeriksa tas, jok, dan senjata tajam sebagai antisipasi kerawanan begal tawuran.

“Alhasil polisi menemukan paketan narkoba jenis ganja yang disimpan dalam bungkus rokok,” jelasnya.

Baca Juga:Kasus Ganja 26 Kg Jaringan Depok-Jaktim Terbongkar, Polda Metro Jaya Selamatkan 52.974 Jiwa

Bungkus rokok tersebut, kata Subandi, ketika digeledah ternyata berisi ganja. Bungkus itu berukuran cukup kecil, dan di dalamnya berisi sekitar lima linting ganja.

Dari pengakuan sementara, ganja tersebut diakui didapatnya dari rekannya. Selanjutnya, pemuda tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

“Pelaku mengaku dari rumah teman dan katanya orang itu dapat barang dari residivis. Pengembangan selanjutnya dari Satnarkoba,” kata Subandi. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak