26 Kilogram Diamankan, Kampung Nyencle Tapos Jadi Saksi Terbongkarnya Kasus Narkoba Jenis Ganja

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AAH (31) dengan barang bukti ganja seberat 26 kilogram

Andi Ahmad S
Senin, 10 Juni 2024 | 19:13 WIB
26 Kilogram Diamankan, Kampung Nyencle Tapos Jadi Saksi Terbongkarnya Kasus Narkoba Jenis Ganja
Lebih dari 8 Karung besar berisikan Ganja kering dipapar di Direktorat TIPID Narkoba. Selain Ganja kering terdapat dua handpone barang bukti milik tersangka, Kamis, (27/2/2014). [suara.com/Bowo Raharjo]

SuaraBogor.id - Kampung Nyencle No. 51 RT 001 RW. 001 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok jadi saksi terbongkarnya kasus narkoba jenis ganja.

Ada sebanyak 26 kilogram ganja yang berhasil diamankan Polda Metro Jaya, dengan mengungkap kasus di dua daerah yakni di Depok dan Jakarta Timur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AAH (31) dengan barang bukti ganja seberat 26 kilogram.

"Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada tindak penyalahgunaan narkotika dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan," katanya.

Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa (28/5) pukul 23.00 WIB, petugas menangkap seseorang berinisial AH.

Baca Juga:Kasus Ganja 26 Kg Jaringan Depok-Jaktim Terbongkar, Polda Metro Jaya Selamatkan 52.974 Jiwa

"Saat melakukan penggeledahan disita satu tas selempang berisikan dua plastik daun ganja dengan berat kotor 1.290 gram," katanya.

Kemudian saat dilakukan interogasi, AH masih menyimpan ganja di kontrakan Jalan Bekasi Timur VI No. 22, RT.002 RW 013, Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

"Tim melakukan penggeledahan di alamat tersebut dan mendapatkan barang bukti tambahan narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari plastik 32 bungkus berisi ganja seberat 25.197 gram, sehingga total seluruh ganja dari dua lokasi yaitu 26.487 gram, " ucap Hengki.

Hengki menjabarkan dari barang bukti yang disita dari tersangka, diperkirakan dapat menyelamatkan 52.974 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, " ucap Hengki. [Antara].

Baca Juga:Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Kasus Ibu Lecehkan Anak Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak