SuaraBogor.id - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru kasus pelecehan yang dilakukan ibu kandung terhadap anaknya sendiri viral di media sosial.
Fakta terbaru itu mengungkap bahwa akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) atau S pada kasus dua video asusila ibu dan anak di Tangerang Selatan dan Bekasi telah diretas oleh orang lain.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, dari hasil kesimpulan menyatakan bahwa akun Facebook IS sudah di block.
"Dapat kita simpulkan bahwa akun Facebook IS ini sudah di-'hack' atau diretas oleh orang lain yang menggunakan foto yang sama dengan IS tapi digunakan oleh orang lain," katanya.
Hendri menjelaskan, akun IS yang diretas tersebut juga yang menyuruh tersangka R (22) di Tangerang Selatan dan AK (26) di Bekasi untuk melakukan video asusila dengan anaknya.
"Setelah kita dalami, ternyata pemilik akun yang sebenarnya ini IS ternyata pernah ditawari oleh akun lainnya yang berinisial M. Pertama membuat foto setengah badan dengan membawa KTP-nya, ini masih disanggupi oleh IS," katanya.
Baca Juga:Kasusnya Viral, Ibu Cabuli Anak Kandung di Bekasi Ditangkap di Cileungsi Bogor
Setelah itu, kata Hendri, ada lagi arahan untuk membuat video telanjang dan juga disuruh membuat video pornografi ataupun hubungan badan dengan laki-laki. "Tapi ini tidak disanggupi oleh IS," katanya.
IS telah diperiksa di rumahnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (9/6) oleh penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Polda Metro Jaya sekitar dua jam untuk mencari informasi tentang akun Facebook-nya yang diretas.
"Benar atau tidak, akun itu digunakan nama dia atau tidak, kemudian juga mendalami dari telepon seluler yang dimiliki akun IS ini," kata Hendri.
Kemudian untuk tersangka M yang diduga melakukan peretasan terhadap akun IS ini masih dilakukan pendalaman.
"Sekarang masih kita dalami terkait dengan akun M ini, tapi kita tidak tahu yang mengoperasikan itu cewek atau cowok, tapi akun M ini profilnya cewek." kata Hendri.
Sebelumnya, beredar dua video asusila yang dilakukan oleh dua ibu bersama anaknya yang tersebar di media sosial.
Video pertama dilakukan oleh ibu berinisial R (22) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada sekitar Juli 2023.
Kemudian video kedua dilakukan oleh ibu berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar Juni 2023.
Keduanya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [Antara].