Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kebonpedes, M mengaku nekat mencuri properti aset negara tersebut karena masalah ekonomi. Sehingga ia dan rekannya merencanakan untuk mencuri dan barang buktinya kemudian dijual untuk keperluan kehidupan sehari-hari.
Namun demikian, pihaknya masih mengembangkan kasus ini apakah tersangka baru sekali atau sering melakukan pencurian. Untuk kepentingan penyidikan saat ini M ditahan di sel tahanan Mapolsek Kebonpedes. Akibat ulahnya itu, M terancam menghuni penjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [Antara].