2 Kurir Narkoba Asal Jakbar dan Depok Ditangkap, Mengaku Diupah Rp2 Juta untuk Ambil Barang Haram

Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Mereka dilakukan pemeriksaan dan interograsi di lokasi kejadian.

Andi Ahmad S
Selasa, 25 Juni 2024 | 09:28 WIB
2 Kurir Narkoba Asal Jakbar dan Depok Ditangkap, Mengaku Diupah Rp2 Juta untuk Ambil Barang Haram
Ilustrasi 2 Kurir Narkoba Asal Jakbar dan Depok Ditangkap, Mengaku Diupah Rp2 Juta untuk Ambil Barang Haram. [Dok Polisi]

"Kami perkirakan nominal barang buktinya ada Rp1,5 miliar. Ini bisa menyelamatkan berapa ribu generasi. Jika sampai beredar ke masyarakat, generasi muda ke depan sekian banyak menjadi korban peredaran narkoba," kata dia.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku ditawari untuk mengambil barang di Blitar dengan upah Rp2 juta. Ia dengan rekanya mengambil paketan tersebut. Ia tidak menyangka jika harus berhubungan dengan polisi.

Polisi hingga kini juga terus memeriksa dan mengorek keterangan dari pelaku untuk mengusut kasus tersebut. Polisi mengusutnya untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sedangkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Antara].

Baca Juga:Ayu Ting Ting Rindu Orang Tua di Momen Idul Adha, Suasana Beda Tanpa Ayah dan Ibu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini