Selebgram Cantik di Bogor Buka-bukaan Soal Promosi Judi Online

IP mengaku sudah menjalankan promosi judi online itu sejak satu tahun yang lalu pada Instagram miliknya sendiri.

Andi Ahmad S
Rabu, 03 Juli 2024 | 06:15 WIB
Selebgram Cantik di Bogor Buka-bukaan Soal Promosi Judi Online
Ilustrasi Selebgram Cantik di Bogor Buka-bukaan Soal Promosi Judi Online. [Lampungpro.co]

Sementara, Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa para pelaku, mendapatkan tawaran langsung dari pemilik situs ke akun Instagram mereka.

"Yang mengajak mereka itu untuk bekerja sebagai orang yang mempromosikan judi online, jadi mereka mendapat tawaran dari nomor-nomor random, yang masuk lewat pesan WhatsApp atau melalui pesan di direct massage Instagram," jelas dia.

Para promotor, kata dia, mendapatkan keuntungan sekitar Rp600 hingga Rp900 per bulan dengan hanya mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatannya, para selegram cantik itu disangkakan dengan pasal pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UUD ITE nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UUD tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.

Baca Juga:Penataan Puncak Berlanjut Hingga 2025, Para PKL Dapat Janji Manis dari Pemkab dan DPRD Bogor

"Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun" tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini