Tertib Lalu Lintas! Operasi Patuh Lodaya 2024 Sasar 7 Pelanggaran Utama

Para petugas, kata dia, akan beroperasi secara mobile dan menetap pada titik-titik tertentu untuk menegakkan hukum kepada para pelanggar lalu lintas.

Andi Ahmad S
Senin, 15 Juli 2024 | 17:10 WIB
Tertib Lalu Lintas! Operasi Patuh Lodaya 2024 Sasar 7 Pelanggaran Utama
Tertib Lalu Lintas! Operasi Patuh Lodaya 2024 Sasar 7 Pelanggaran Utama [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraBogor.id - Polres Bogor menggelar operasi Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa barat mulai 15 hingga 28 Juli 2024.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan, operasi patuh lodaya itu dilakukan oleh sebanyak 150 personel yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Bogor.

"Ini adalah upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum dalam berkendara agar dapat terjadi keamanan, kedisiplinan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas," kata dia, saat dihubungi Suarabogor.id, Senin (15/7/2024).

Para petugas, kata dia, akan beroperasi secara mobile dan menetap pada titik-titik tertentu untuk menegakkan hukum kepada para pelanggar lalu lintas.

Baca Juga:Biskita Transpakuan di Ujung Tanduk? Subsidi Berakhir, Pemkot Bogor Harus Cari Cara Baru

Rio menjelaskan bahwa salah satu prioritas yang akan jadi sasaran operasi patuh lodaya 2024 itu yakni pengendara yang menggunakan rotator atau sirine ilegal.

"Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas," jelas AKBP Rio.

Ia berharap, dengan adanya operasi patuh lodaya itu, bisa membuat masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

"Kami harapkan para pengguna jalan dapat mematuhi aturan yang ada," tutup dia.

Berikut tujuh sasaran operasi patuh lodaya 2024:

Baca Juga:Ratusan Massa Geruduk PT Indobara Bahana, Petugas Keamanan Jadi Korban

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. pengendara di bawah umur
3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu
4. Pengendara motor tanpa helm SNI dan sopir tanpa safety belt
5. Pengendara yang di bawah pengaruh alkohol
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Pengendara yang melawan arah

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak