Oknum TNI DPO Ditangkap di Klapanunggal, Korupsi Kredit Rp55 Miliar di Kostrad

Ketika tersangka SDH diamankan, kata dia, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan dengan lancar.

Andi Ahmad S
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 14:43 WIB
Oknum TNI DPO Ditangkap di Klapanunggal, Korupsi Kredit Rp55 Miliar di Kostrad
Ilustrasi DPO oknum TNI korupsi (freepik)

SuaraBogor.id - Oknum anggota TNI berinisial SDH yang masuk dalam DPO Jaksa Agung Muda Bidang Militer ditangkap di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas kasus korupsi penyaluran kredit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penangkapan itu sendiri dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) pada Rabu (31/7/2024).

"Kegiatan pengamanan tersangka ini sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong pada tahun 2016—2023," ucapnya.

Harli Siregar menjelaskan bahwa tersangka SDH sebelumnya merupakan juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD. Tersangka bersama-sama dengan oknum pihak BRI, yakni mantri, petugas administrasi kredit, dan pemutus kredit, telah merugikan bank tersebut sebagai bank BUMN sekitar Rp55 miliar.

Baca Juga:Ada Peran Penting Dibalik Suksesnya Pemilu 2024

Adapun perincian kerugian tersebut adalah BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta mengalami kerugian sebesar sekitar Rp5,65 miliar, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta sebesar sekitar Rp46,5 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar sekitar Rp3,27 miliar.

Ketika tersangka SDH diamankan, kata dia, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan dengan lancar.

Untuk langkah selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Ia mengatakan bahwa penangkapan tersangka SDH yang merupakan DPO adalah bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung St. Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," ujarnya.

Baca Juga:Progres Pembangunan Tol Bocimi Seksi III Capai 89 persen, Target Operasi Penuh 2026

Selain itu, lanjut dia, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Antara]

Hak Jawab

Berdasarkan pemberitaan tersebut di atas, bersama ini BRI Kanca Cibinong memberikan hak jawab sebagai berikut :

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai kredit fiktif yang melibatkan anggota TNI dan oknum pekerja BRI yang merugikan BRI hingga 55 miliar, maka sebagai hak jawab kami sampaikan informasi sebagai berikut :

  • BRI dalam hal ini menjadi korban, yang berdampak baik dari segi financial maupun reputasi.
  • BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses hukum pelaku.
  • BRI telah menindak tegas oknum internal yang terlibat dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja serta melaporkan melalui saluran hukum.
  • BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan sebagai tanggapan dari Bank BRI.

Catatan Redaksi:

Pemuatan hak jawab pada Jumat (2/8/2024) ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Suara.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-undang Pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini