SuaraBogor.id - Ada sebanyak 10 larangan yang harus dihindari saat kampanye Pilkada Bogor pada pemilihan calon bupati dan wakil bupati Bogor 2024.
10 larangan itu diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada tim kampanye dan masyarakat berkampanye untuk dukungannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id mengingatkan bahwa masa kampanye berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Untuk menjaga pelaksanaan tahapan kampanye tersebut tetap aman, damai dan lancar, Bawaslu kabupaten Bogor mengingatkan untuk dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ridwan.
Baca Juga:Malam Ini KPU Undi Penetapan Nomor Urut Pilbup Bogor
Dalam UU No 6 tahun 2020 ataupun PKPU 13 tahun 2024 disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Dalam ketentuan aturan tersebut juga dijelaskan bahwa kampanye dilaksanakan dengan tujuh metode, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Kemudian, pemasangan alat peraga (APK), penyebaran bahan kampanye kepada umum, iklan media massa cetak dan media elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Khusus metode kampanye di media massa baik cetak ataupun elektronik hanya boleh dilakukan mulai tanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024.
"Pasangan calon, tim kampanye, relawan juga harus memperhatikan larangan-larangan selama masa kampanye karena dengan memperhatikan larangan-larangan tersebut bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi baik administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran undang-undang lainnya," ujar Ridwan.
Baca Juga:Dentuman Lisung Saksikan Komitmen Warga Kampung Urug Awasi Pilkada
Berikut larangan-larangan pada masa kampanye:
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
10. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.