SuaraBogor.id - Aksi pembegalan di Jalan Cihideungilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor ternyata bukan pembegalan semata. Aksi keji yang terjadi pada 30 September 2024 lalu itu ternyata sudah direncanakan.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan korban berinisial IR ternyata sudah menjadi sasaran kekerasan oleh tiga orang pelaku pembunuhan berencana.
"Itu sebelumnya telah direncanakan beberapa kali oleh para pelaku, jadi mereka sudah merencanakan beberapa kali namun baru dilakukan eksekusinya pada tanggal 30 September tersebut," kata dia, Kamis 24 Oktober 2024.
Para pelaku itu yakni AJ, DN, dan SG. Bermula saat pelaku SG memanggil para pelaku lainnya untuk membicarakan pembunuhan terhadap IR. Pemanggilan itu dilakukan di sebuah kolam pancing.
Baca Juga:Pj Bupati Bachril Bakri Bidik Tamansari Jadi Alternatif Wisata Baru Bogor
"Tersangka SG menyiapkan palu untuk melukai korban IR dan tiba-tiba tersangka SG menunjuk ke arah jalan dan memberitahukan bahwa korban IR baru keluar dari rumah menggunakan sepeda motor dan akhirnya tersangka AJ dan tersangka lainnya dengan membawa alat berupa palu berangkat menyusul menggunakan satu unit sepeda motor untuk mengejar korban AJ selanjutnya tersangka AJ dan tersangka lainnya berhasil menyusul dan mencegah korban IR," papar dia.
"Kemudian tersangka AJ memukul kepala korban dengan menggunakan palu yang menyebabkan korban luka pada bagian kepala dan menyebabkan meninggal dunia," lanjutnya.
Motor itu kemudian dijual oleh AJ kepada saudaranya di daerah Kadupandak Kabupaten Cianjur sebesar Rp2,7 juta dan pelaku lainnya mendapatkan sisa dari penjualan tersebut.
"Tim gabungan dengan posisi Ciampea berhasil menangkap dua tersangka yaitu Aji di daerah Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dan tersangka DN di desa sukajati Sukajadi Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor," jelas dia.
Sementara dalang di balik pembunuhan berencana itu yakni SG ditemukan sudah meninggal dunia dengan cara genatung diri.
Baca Juga:Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Livoli Divisi Utama 2024, Gaet Ribuan Penonton
"Satu tersangka lainnya yaitu S itu adalah otak pelaku yang merencanakan semua itu ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri pada tanggal 11 Oktober 2024 tersangka S meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara gantung diri yang baru diketahui pada hari Jumat tanggal 11 Oktober sekiranya pukul 07.00 WIB di kampung sinagar RT 01 07 desa Cihideung udik," jelas dia.
Modus Pembunuhan
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono menyampaikan, pembunuhan berencana terhadap korban IR bermula saat pelaku utama SG ditagih utang yang belum dibayarkan kepada korban.
"Jadi permasalahan awalnya utang piutang. Jadi si tersangka S ini memiliki utang piutang ke Iwan Irawan. Kemudian pada saat korban menagihnya mungkin ada kata-kata yang kurang enak kurang tepat yang didengar oleh pelaku sehingga mengakibatkan sakit hati dan merencanakan kegiatan pembunuhan ini,"
Kompol Adhimas menjelaskan, utang yang dimiliki pelaku SG terhadap korban IR dikabarkan hanya di angka Rp8 juta. Namun, Polisi masih mendalami angka tersebut.
Atas rasa sakit hati itu, SG kemudian mengajak dua pelaku lainnya AJ dan DN untuk merencanakan pembunuhan terhadap IR dengan imbalan Rp6 juta per orang. Keduanya kemudian berangkat membunuh IR saat IR di perjalanan dengan menggunakan palu yang dipukulkan ke bagian kepala korban.
"Dia menjanjikan kepada dua rekannya tersebut, awalnya mereka dijanjikan dengan pembayaran masing-masing Rp6 juta perkepala, faktanya sampai dengan si korban S ini dan para pelaku ditangkap masing-masing pelaku ini baru dibayar 600.000 oleh pelaku S ini si otak perencanaan dari pembunuhan ini," jelas dia.
Sialnya, Polisi mengendus kedua pelaku dan menangkap mereka. Namun pelaku utama SG memutuskan untuk menghilangkan nyawa dia dengan cara bunuh diri sebelum ditangkap polisi.
Pasal persangkaan yang dikenakan kepada para pelaku yakni beberapa pasal. Pertama, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kemudian yang berikutnya pasal 338 dengan siapa dengan sengaja merampas nyawa orang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun yang berikutnya pasal 365 ayat 3 KUHP pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni