SuaraBogor.id - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengakui bahwa pelaku pembunuhan ibu kandung di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, merupakan anggota Polri.
Rio menyebut, pelaku bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok itu merupakan anggota aktif di Polres Bekasi, Polda Metro yang tinggal bersama ibunya di sebuah warung di daerah Kecamatan Cileungsi.
Ucok dengan amarah yang meluap, membunuh ibu kandungnya sendiri yang tengah melayani pembeli di warung mereka. Ibu kandung Ucok, HS, dibunuh denga cara dipukul menggunakan gas LPG 3 Kilogram pada Minggu 1 Desember 2024 tadi malam.
"Bahwa memang benar terjadi penganiayaan yang mengakibatkan ibu kandungnya telah meninggal dunia, kami telah melakukan tindakan tegas, kami sudah amankan," kata AKBP Rio, Senin 2 November 2024.
Baca Juga:Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung: Korban Dihantam Pakai Tabung Gas
Rio menjelaskan, pelaku Ucok saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kode etik dan penyelidikan lebih mendalam oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Kami lakukan penyelidikan, saat ini kode etiknya sedang dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan karena hal ini sangat keterlaluan menurut saya sehingga kami tidak main-main dan akan proses ini secara benar dan transparan sehingga nanti teman-teman bisa mengawasi dengan baik," jelas dia.
"Kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya, untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Rio mengaku, dugaan gangguan jiwa yang ada pada pelaku Ucok, tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung dan dilakukan oleh Polres Bogor dan Polda Metro Jaya.
"Kami tidak melihat itu, kami akan laksanakan dulu tegas itu secara baik dan kami akan proses ini secara transparan. Jabatannya Inisialnya bintara tinggi, kita sudah amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga disana," jelas dia.
Baca Juga:Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook
Sebelumnya, Kapolsek Cileungsi, Polres Bogor Wahyu Maduransyah menjelaskan, kejadian itu bermula saat seorang saksi sedang belanja di warung korban yang berinisial HS sekitar pukul 21:30 WIB.
"Di dalam warung ada pemilik warung yang bernama Ibu Herlina Sianipar, korban bersama dengan anaknya yang bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok," kata Kompol Wahyu, Senin 2 November 2024.
Saat itu, HS sedang melayani saksi yang sedang berbelanja di warung milik korban. Namun, tiba-tiba Ucok datang dan mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai.
" Ucok mendorong Ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai, setelah itu Ucok mengambil tabung 3 Kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas dia.
Saksi kemudian melarikan diri dari warung tersebut karena ketakutan dengan kejadian itu. Saksi langsung memberitahukan kepada temannya untuk segera menelepon ambulans untuk menyelamatkan korban.
"Teman saksi menelpon temannya lagi setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS. Kenari setelah sampai di RS. Kenari korban dinyatakan telah meninggal dunia," jelas dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni