Pegawai Swasta dan Kementan Korupsi Dana Agrowisata Cianjur, Proyek Mangkrak

Setelah uang masuk ke rekening kelompok, kata Kamin, kembali ditarik oleh kedua tersangka dan pembangunan agrowisata yang seharusnya dikerjakan secara swakelola

Andi Ahmad S
Rabu, 11 Desember 2024 | 16:03 WIB
Pegawai Swasta dan Kementan Korupsi Dana Agrowisata Cianjur, Proyek Mangkrak
Ilustrasi Korupsi (Pexels/Cottonbro)

SuaraBogor.id - Pegawai swasta atas nama SO warga Cianjur dan seorang pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian berinisial DNF ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan agrowisata.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari Cianjur, ulah korupsi pegawai swasta dan kementan itu kerugian negara mencapai Rp8 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan bahwa program bantuan yang diduga dikorupsi kedua pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022 sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi di Cianjur.

Kajari menyebutkan lokasi pertama di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang untuk agrowisata Cipanas dengan anggaran sebesar Rp3,6 miliar, sedangkan anggaran untuk lokasi Warungkondang sebesar Rp9,7 miliar.

Baca Juga:Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang

Kedua tersangka bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Cianjur dari Kementerian Pertanian. Dana belasan miliar awalnya disalurkan melalui tujuh kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk pada tahun yang sama.

Setelah uang masuk ke rekening kelompok, kata Kamin, kembali ditarik oleh kedua tersangka dan pembangunan agrowisata yang seharusnya dikerjakan secara swakelola hanya dilakukan SO sebagai pihak ketiga meski seluruh pekerjaan sudah rampung 100 persen.

"Laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen. Namun, setelah penyelidikan dan penyidikan, terungkap kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan sehingga agrowisata tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Kajari Cianjur.

Setelah penyelidikan, perbuatan keduanya diduga terjadi kerugian negara hingga Rp8 miliar. Oleh karena itu, Kejari Cianjur mendalami ke mana saja aliran dana dan untuk apa saja.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Baca Juga:Jalan Cianjur Selatan Amblas, Truk Dilarang Lewat

"Saat ini tersangka SO sudah kami amankan, sedangkan tersangka DNF belum karena mangkir dari panggilan dengan alasan dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit, dan sudah dipastikan memang benar," katanya.

Kamin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan panggilan kembali terhadap tersangka DFN. Jika tidak memenuhi panggilan kedua, akan dilakukan penjemputan paksa.

"Kalau tidak memenuhi panggilan, akan dilakukan jemput paksa karena statusnya sudah tersangka," katanya. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini