SuaraBogor.id - Muspika Kecamatan Megamendung melakukan razia joki jalur alternatif puncak atau pak Ogah di sekitar jalur alternatif pada Kamis 26 Desember 2024.
Razia tersebut dilakukan karena ada dua kasus yang berdekatan waktunya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kedua kasus itu yakni joki jalur alternatif yang minta uang Rp850 ribu dan pengeroyokan terhadap wisatawan.
"Kegiatan hari ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut dari apa yang sudah dilakukan oleh pak kapolsek yaitu beberapa hari kebelakang ada kejadian yang joki dan pengeroyokan terhadap pengunjung wisata di wilayah kami," kata Camat Megamendung, Ridwan.
Ia menjelaskan, razia itu diharapkan mampu menyingkirkan segala bentuk tindakan para joki dan warga sekitar yang mengganggu kenyamanan para wisatawan yang hendak berwisata ke Puncak.
Baca Juga:Kreativitas Lestari, IKM Sang Alam Art Buktikan Sampah Bisa Menjadi Karya Seni Bernilai Tinggi
"Kami bersinergi untuk menciptakan wilayah kami bebas dari joki dan parkir liar yang ada di wilayah Megamendung," jelas dia.
Ia menyampaikan, ada sebanyak 15 orang yang didapati pada razia itu. Mereka yang diindikasi meminta bayaran kepada para wisatawan dengan harga yang sangat mahal.
Sementara, Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan menjelaskan, mereka akan mendapatkan pembinaan oleh pihak kepolisian agar tidak melakukan hal yang melanggar hukum.
"Sebagaimana fungsi daripada kepolisian adalah pemeliharaan, ketertiban, dan keamanan masyarakat kemudian memang di wilayah kita sekarang ini lagi rame," jelas dia.
Ia menjelaskan, pak Ogah atau petugas parkir liar itu akan diberikan sanksi jika terbukti melanggar hukum yang berlaku.
Baca Juga:Drama di Jalan Raya Siliwangi, Pengemudi Kabur Usai Tabrak Dua Motor Sambil Dikejar Debt Collector
"Adapum yang diamankan sekarang kalau memang nanti hasil kita introgasi ada tindakan melawan hukum tidak pidana kita tindak lanjuti," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni