Modus Operandi Baru Pengedar Narkoba Berhasil Diungkap di Bogor: 21 Kg Sabu Ditemukan

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1) saat tersangka berinisial HR (35) yang bertindak sebagai kurir membawa narkoba tersebut menggunakan mobil Pajero Sport melintas

Andi Ahmad S
Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:49 WIB
Modus Operandi Baru Pengedar Narkoba Berhasil Diungkap di Bogor: 21 Kg Sabu Ditemukan
Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polresta Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Atas perbuatannya, tersangka HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini