Atas perbuatannya, tersangka HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Antara).
Modus Operandi Baru Pengedar Narkoba Berhasil Diungkap di Bogor: 21 Kg Sabu Ditemukan
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1) saat tersangka berinisial HR (35) yang bertindak sebagai kurir membawa narkoba tersebut menggunakan mobil Pajero Sport melintas
Andi Ahmad S
Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:49 WIB

BERITA TERKAIT
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
16 April 2025 | 21:16 WIB WIBREKOMENDASI
News
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
16 April 2025 | 21:02 WIB WIBTerkini