"Jangan sampai ada oknum yang menimbun LPG 3 kg sehingga menyebabkan kelangkaan dan membuat harga jual di pengecer jauh melebihi HET," tegas Iwan.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat melibatkan asosiasi pedagang kecil dan pengecer dalam menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan berbasis kebutuhan masyarakat.
"Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kesejahteraan pelaku usaha kecil," imbuhnya.
Selain itu, Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai titik distribusi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari pencabutan izin usaha hingga tindakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan.
Baca Juga:Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Lagi LPG 3 kg, Syaratnya Cuma Satu
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG subsidi dengan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
"Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan distribusi LPG subsidi bisa lebih transparan dan tepat sasaran," tegasnya.