Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Seluruh tempat hiburan malam, karaoke, serta usaha sejenis dilarang beroperasi selama Ramadan. Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif bagi warga,” ujarnya.
Kota Bogor Kota Wisata
Baca Juga:Jangan Lewatkan Waktu Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 17 Maret 2025
Kota Bogor semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Dikenal dengan julukan "Kota Hujan", Bogor menawarkan beragam daya tarik wisata, mulai dari keindahan alam, kekayaan budaya, hingga kuliner khas yang menggugah selera.
Salah satu ikon wisata Kota Bogor adalah Kebun Raya Bogor, yang menjadi tempat favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan flora tropis. Selain itu, wisata sejarah juga bisa dinikmati di Istana Bogor, yang menyimpan banyak cerita dari masa kolonial.
Bagi pecinta kuliner, Kota Bogor menyajikan berbagai makanan khas, seperti taoge goreng, soto kuning, dan asinan Bogor yang menjadi buruan wisatawan. Sementara itu, wisata alam seperti Puncak, Curug Luhur, dan Kampung Budaya Sindangbarang juga menjadi daya tarik utama bagi para pengunjung yang ingin menikmati keindahan alam dan kearifan lokal.
Untuk mendukung perkembangan wisata, Pemkot Bogor juga terus memperbaiki akses transportasi dan fasilitas umum agar lebih nyaman bagi wisatawan. Dengan berbagai keunggulan yang dimilikinya, Kota Bogor semakin layak menjadi tujuan wisata yang wajib dikunjungi di Indonesia.
Baca Juga:Kronologi Pemukulan Airsoft Gun di Bogor, Berawal dari Bangunkan Sahur