PT. BPT juga harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap PAD Kota Bogor dengan menetapkan ketentuan eksplisit mengenai besaran minimal dividen yang wajib disetorkan kepada Pemkot Bogor.
“Sekaligus DPRD Kota Bogor harus memiliki hak persetujuan dalam setiap perubahan kepemilikan saham guna menghindari privatisasi yang tidak terkendali,” kata Azis.
Kemudian, berkaitan dengan permukiman kumuh, Azis meminta Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran standar perumahan dan permukiman.
“Pencegahan alih fungsi lahan dan keberlanjutan dalam penataan pemukiman kumuh juga harus menjadi ujung tombak dalam perubahan Perda ini,” tutupnya. ***
Baca Juga:Kick Off MBG Untuk Bumil dan Balita, DPRD Kota Bogor Siap Dukung Program Kemendukbangga