SuaraBogor.id - Kasus pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya Bogor merupakan daerah strategis di Provinsi Jabar.
Sebagai salah satu wilayah strategis di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi, pariwisata, dan pertanian.
Di balik berbagai kemajuan yang diraih, permasalahan klasik seperti praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi tantangan serius, termasuk di lingkungan pemerintahan.
Salah satu kasus pungli yang baru-baru ini mencuat dan mendapat sorotan luas dari masyarakat adalah dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh empat kepala desa (kades) kepada sejumlah perusahaan swasta menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca Juga:Tragis! Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Penemuan Ini Bikin Merinding
Permintaan tersebut dilakukan secara resmi melalui surat yang dikirimkan atas nama kepala desa.
Surat permohonan itu kemudian beredar di berbagai platform media sosial, memicu kekecewaan publik. Meskipun para kades yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf melalui rekaman video, hal itu tidak serta-merta meredam kemarahan masyarakat terhadap perilaku tersebut yang dinilai sebagai bentuk pungli.
Menanggapi kasus ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto langsung mengambil tindakan cepat dengan memanggil para kepala desa untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menggerakkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang melibatkan Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Inspektorat Kabupaten Bogor.
Selama sekitar satu pekan, Tim Saber Pungli melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para kepala desa tersebut.
Hasilnya, ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan tidak akan ragu menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:Dengan Sentuhan Kreatif, Yantie Rachim Angkat Derajat Batik Bogor di Mata Dunia
Setelah pemeriksaan rampung, Tim Saber Pungli yang diketuai Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, melimpahkan perkara ini kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk pemberian sanksi administratif, mengingat kepala desa merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah. Saat ini, Inspektorat masih menyusun langkah-langkah terkait sanksi yang akan dijatuhkan.