SuaraBogor.id - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan pentingnya tanggung jawab seluruh perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran yang merusak ekosistem.
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan kasus pencemaran sungai di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan industri.
Sastra mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang telah menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran.
“Ketika dicek oleh DLH, aktivitas perusahaan tersebut sudah dihentikan. Kalau tidak salah, perusahaan itu juga sudah disegel,” ujarnya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga:Penyebab Sungai di Bogor Berubah Warna Akhirnya Terungkap
Lebih lanjut, Sastra menekankan bahwa setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melestarikan lingkungan demi masa depan generasi mendatang.
“Setiap perusahaan harus ikut menjaga lingkungan. Apa yang kita lakukan hari ini akan sangat berdampak pada apa yang akan diwarisi anak cucu kita kelak,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa lingkungan yang bersih dan sehat adalah fondasi utama bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, ia mengimbau semua pelaku industri untuk bersama-sama menjaga alam secara berkelanjutan.
“Imbauan saya kepada semua perusahaan, mari jaga lingkungan bersama agar kehidupan di masa depan menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Citeureup dikejutkan dengan perubahan warna air sungai menjadi oranye, yang diduga akibat pembuangan limbah industri.
Baca Juga:Sungai Oranye di Citeureup Bikin Warganet Geger, Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan
DLH Kabupaten Bogor pun langsung turun tangan dan menindak dua perusahaan, yakni PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat, yang bergerak di bidang pembuatan gerobak dan tong sampah.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, memimpin penindakan dengan memasang garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) pada saluran limbah pabrik di lokasi tersebut.
“Hari ini kami melakukan pengecekan ke PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat. Kami menemukan bahwa PT Harapan Mulya membuang limbah B3 secara tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
DLH menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang dapat mengancam kelestarian lingkungan di Kabupaten Bogor.
Informasi Tambahan Destinasi Wisata Anti Macet di Bogor
Kawasan Puncak Bogor menjadi destinasi wisata nasional yang digemari oleh para pengunjung karena keasrian alam dan kesejukan udaranya.