SuaraBogor.id - Aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya, terutama dalam konteks ibadah dan interaksi sosial.
Dalam fiqih, aurat mencakup bagian tubuh yang wajib ditutupi saat shalat dan dalam kehidupan sehari-hari agar menjaga kesucian dan kehormatan seorang Muslim.
Secara umum, aurat laki-laki adalah bagian tubuh dari pusar hingga lutut yang wajib ditutupi, sedangkan aurat perempuan mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut sebagian besar ulama.
Aurat juga tidak hanya terbatas pada fisik, tetapi juga mencakup perilaku dan tutur kata yang harus dijaga sesuai ajaran Islam.
Dalam Islam, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi dan tidak boleh dipertontonkan karena dianggap tidak baik jika ditampakkan. Menutup aurat juga menjadi syarat sahnya shalat.
Secara umum, batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan, "Sesungguhnya apa yang di bawah pusar sampai lutut adalah aurat".
Pendapat Mazhab Mengenai Batasan Aurat Laki-laki
Meskipun batas umumnya adalah pusar hingga lutut, terdapat sedikit perbedaan pandangan di antara empat mazhab utama:
Mazhab Hanafi
Aurat laki-laki sesama laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Mereka berpendapat bahwa pusar bukanlah aurat, namun lutut termasuk aurat.
Mazhab Maliki
Aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sehingga paha termasuk aurat. Batasan ini juga berlaku untuk perempuan mahram. Namun, untuk lawan jenis yang bukan mahram, aurat laki-laki mencakup seluruh bagian tubuh kecuali kepala, tangan, serta kaki.
Mazhab Syafi'i
Batas aurat sesama laki-laki dan perempuan mahram adalah area pusar hingga lutut. Akan tetapi, untuk lawan jenis yang bukan mahram, seluruh tubuh laki-laki dianggap sebagai aurat.
Beberapa pendapat dalam mazhab Syafi'i juga menyatakan bahwa pusar dan lutut itu sendiri bukanlah aurat, dan jika lutut terlihat saat shalat, shalat tetap sah.
- 1
- 2