Batasan Aurat untuk Pria Menurut 4 Mahzab

Aurat juga tidak hanya terbatas pada fisik, tetapi juga mencakup perilaku dan tutur kata yang harus dijaga sesuai ajaran Islam.

Suhardiman
Selasa, 17 Juni 2025 | 12:56 WIB
Batasan Aurat untuk Pria Menurut 4 Mahzab
Batas Aurat untuk Pria. [ChatGPT]

SuaraBogor.id - Aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya, terutama dalam konteks ibadah dan interaksi sosial.

Dalam fiqih, aurat mencakup bagian tubuh yang wajib ditutupi saat shalat dan dalam kehidupan sehari-hari agar menjaga kesucian dan kehormatan seorang Muslim.

Secara umum, aurat laki-laki adalah bagian tubuh dari pusar hingga lutut yang wajib ditutupi, sedangkan aurat perempuan mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut sebagian besar ulama.

Aurat juga tidak hanya terbatas pada fisik, tetapi juga mencakup perilaku dan tutur kata yang harus dijaga sesuai ajaran Islam.

Dalam Islam, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi dan tidak boleh dipertontonkan karena dianggap tidak baik jika ditampakkan. Menutup aurat juga menjadi syarat sahnya shalat.

Secara umum, batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan, "Sesungguhnya apa yang di bawah pusar sampai lutut adalah aurat".

Pendapat Mazhab Mengenai Batasan Aurat Laki-laki

Meskipun batas umumnya adalah pusar hingga lutut, terdapat sedikit perbedaan pandangan di antara empat mazhab utama:

Mazhab Hanafi

Aurat laki-laki sesama laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Mereka berpendapat bahwa pusar bukanlah aurat, namun lutut termasuk aurat.

Mazhab Maliki

Aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sehingga paha termasuk aurat. Batasan ini juga berlaku untuk perempuan mahram. Namun, untuk lawan jenis yang bukan mahram, aurat laki-laki mencakup seluruh bagian tubuh kecuali kepala, tangan, serta kaki.

Mazhab Syafi'i

Batas aurat sesama laki-laki dan perempuan mahram adalah area pusar hingga lutut. Akan tetapi, untuk lawan jenis yang bukan mahram, seluruh tubuh laki-laki dianggap sebagai aurat.

Beberapa pendapat dalam mazhab Syafi'i juga menyatakan bahwa pusar dan lutut itu sendiri bukanlah aurat, dan jika lutut terlihat saat shalat, shalat tetap sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak