SuaraBogor.id - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta pihak kepolisian untuk lebih sigap dalam menggencarkan langkah-langkah preventif guna mencegah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini disampaikannya menyusul kasus viral di Bekasi, Jawa Barat, di mana seorang pemuda tega menganiaya ibu kandungnya.
Menurut Abdullah, kasus KDRT masih marak terjadi di masyarakat, terutama terhadap perempuan. Namun, banyak di antaranya yang tidak terekspos ke publik seperti kasus di Bekasi.
“Pencegahan KDRT tidak cukup hanya dengan tindakan represif seperti memenjarakan pelaku. Harus ada upaya pencegahan yang lebih masif agar tidak semakin banyak korban,” ujar Abdullah dilansir dari Antara, Senin 23 Juni 2025.
Baca Juga:Usai Cerai dengan Ruben Onsu, Sarwendah dan Pengusaha Giorgio Antonio Makin Lengket
Ia menegaskan pentingnya peran semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, dalam mencegah kekerasan yang kerap terjadi di ranah domestik tersebut.
Menurut dia, pencegahan kasus KDRT merupakan tugas kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, polisi berperan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dalam masyarakat.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa tindakan preventif terhadap KDRT juga mesti melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Misalnya, dengan Komnas Perempuan, Komnas Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemerintah daerah, mulai dari dinas terkait, kelurahan, RT, RW, hingga lembaga layanan korban.
Melalui kolaborasi tersebut, dia ingin agar pihak kepolisian mampu aktif mendeteksi potensi-potensi kasus KDRT yang bisa timbul berdasarkan laporan jejaring masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Dengan penguatan internal kepolisian dan kolaborasi bersama berbagai pihak, kita berharap polisi tidak lagi sekadar menunggu laporan," katanya.
Baca Juga:Video Momen Dedi Mulyadi Turun dari Mobil: Naik Motor Patwal Tanpa Helm Berujung Kena Tilang
Wakil rakyat ini mengecam atas adanya kasus seorang pemuda yang menganiaya ibunya tersebut.
"Tidak boleh ada satu pun warga negara yang menjadi korban KDRT akibat kelengahan dari sistem," katanya.
Dengan memperkuat tindakan preventif atau pencegahan, dia berharap masa depan yang lebih aman dan beradab dapat diwujudkan untuk semua keluarga Indonesia.
Sebelumnya, polisi sudah membekuk pemuda berinisial MI (22) yang diduga menganiaya ibunya sendiri di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari penuturan kepolisian, MI menganiaya ibunya karena menolak untuk meminjam motor dari tetangga.
Aksi MI yang menganiaya ibunya itu pun sempat terekam melalui video yang beredar, salah satunya diunggah di akun Instagram resmi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (@ahmadsahroni88). Aksi pemuda itu pun menuai kecaman dari warganet.
KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, entah berada dalam keadaan sudah kawin maupun hanya sebatas kumpul kebo.
KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah.
Kekerasan ini juga dapat menimpa anak, orang tua, atau lanjut usia, dapat berupa kekerasan fisik maupun verbal serta dilatarbelakangi oleh emosi, masalah ekonomi, pertentangan agama, atau seks.
Kekerasan dapat memiliki tingkatan mulai dari yang ringan hingga berat seperti pemukulan, pencekikan, atau bahkan berujung kematian, serta dapat menggunakan teknologi.
Pada 2015, Departemen Dalam Negeri Britania Raya memperluas definisi KDRT termasuk penggunaan pemaksaan (kontrol koersif).
Secara global, korban KDRT umumnya perempuan, dan umumnya perempuan banyak mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Hal ini juga didukung bahwa laki-laki sering menggunakan kekerasan untuk membela diri. Sejumlah penelitian telah mendemonstrasikan korelasi antara tingkat kesetaraan gender dan laju KDRT di sebuah negara, yang menunjukkan bahwa negara dengan tingkat kesetaraan gender yang rendah memiliki laju KDRT yang tinggi.
KDRT adalah salah satu kejahatan yang jarang dilaporkan baik dari laki-laki maupun perempuan. Tambahanya, stigma sosial menyebabkan laki-laki yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sering diabaikan oleh penyedia layanan kesehatan.