SuaraBogor.id - Sebanyak 34 kasus pelecehan seksual terjadi di moda transportasi kereta api sejak Januari hingga Juni 2025. Informasi itu disampaikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi baik di Kereta Rel Listrik (KRL) maupun di Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan resminya pada Rabu (25/6), merinci bahwa dari total kasus tersebut, sebanyak 32 kasus terjadi di KRL dan 2 kasus di KAJJ.
"Data ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat," ujar Ixfan.
Baca Juga:Disentil Dedi Mulyadi, Pramono Anung Siap Bantu Bangun Jalan Parung Panjang
Sebagai langkah penanganan, PT KAI Daop 1 menerapkan sistem blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual yang telah terbukti bersalah. Para pelaku yang masuk daftar hitam akan dilarang menggunakan layanan KAI di wilayah operasional.
"Mereka akan terdeteksi oleh sistem CCTV analytic jika mencoba kembali memasuki area stasiun," tambahnya.
Adapun sebagai upaya pencegahan kasus pelecehan seksual, PT KAI Daop 1 Jakarta mengadakan kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini dilakukan salah satunya pada Selasa (24/6) di Stasiun Gambir, Jakarta, bersama Indonesian Railway Preservation Society (IRPS)
Kegiatan sosialisasi bertema “Keamanan Perjalanan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api” tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti kepolisian, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, psikolog, serta komunitas pecinta kereta api.
“Pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan kereta api merupakan prioritas kami. Dengan sinergi bersama IRPS dan dukungan aktif masyarakat, kami berharap kesadaran dan keberanian untuk melapor semakin meningkat,” ujar Ixfan.
Baca Juga:Waspada! Krisis Air Menghantui Jakarta dan Banten, Dedi Mulyadi Ungkap Akar Masalahnya
Ixfan menyampaikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di stasiun-stasiun besar lainnya seperti Pasar Senen, Tanah Abang, Jakarta Kota, Bogor, Jatinegara, dan Manggarai sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa.
“Kereta api adalah ruang publik milik bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling peduli, menjaga kenyamanan bersama, dan tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan yang tidak pantas. Stop Pelecehan – Jangan Diam, Jangan Biarkan!” kata dia.
Dia menambahkan KAI menyediakan berbagai saluran pelaporan, seperti melalui petugas, Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, serta akun media sosial resmi. [Antara].