"Mereka kelompok orang yang merusak nama baik para perangkat daerah di Kabupaten Bogor," tutupnya.
Sikap Pemkab Bogor ini menimbulkan babak baru dalam kasus tersebut.
Kini, fokus tidak lagi hanya pada dugaan aksi mesum yang terjadi, tetapi juga pada pertarungan antara kebebasan berekspresi pembuat konten dengan klaim pencemaran nama baik oleh pemerintah daerah, yang akan segera bergulir di ranah hukum.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Wajah Baru Tegar Beriman: Selamat Tinggal Ngeri Nyeberang, Pemkab Bogor Siapkan 3 JPO Modern