Kedok Penjual Kebab di Cibinong Terbongkar, Polisi Ungkap Aksi Bejat Pelaku Cabuli 3 Anak Laki-laki

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap modus operandi yang sangat keji yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya. Para korban yang masih sangat belia

Andi Ahmad S
Selasa, 22 Juli 2025 | 15:15 WIB
Kedok Penjual Kebab di Cibinong Terbongkar, Polisi Ungkap Aksi Bejat Pelaku Cabuli 3 Anak Laki-laki
Ilustrasi Kedok Penjual Kebab di Cibinong Terbongkar, Polisi Ungkap Aksi Bejat Pelaku Cabuli 3 Anak Laki-laki [Ist]

SuaraBogor.id - Warga di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digegerkan dengan penangkapan seorang pria penjual kebab berinisial AA (22).

Di balik profesinya yang tampak normal, AA diduga adalah seorang predator seksual yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap sedikitnya tiga anak laki-laki di bawah umur.

Penangkapan ini membongkar praktik keji yang terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap aman. Polisi kini telah menetapkan AA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Terungkapnya kasus ini berawal dari keberanian dan kepedulian masyarakat. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, menjelaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor menerima laporan dari warga pada Rabu, 16 Juli 2025, yang telah mengamankan pelaku.

Baca Juga:Jejak Pelarian Pembunuh Sadis Wanita Terborgol Berakhir di Bogor, Fakta Mengerikan Terungkap

Warga yang menaruh curiga berhasil mengamankan AA di rumahnya yang berlokasi di Perumahan BCE, Kelurahan Sukahati, Cibinong.

"AA diamankan di rumahnya yang berada di perum BCE Kelurahan Sukahati Kecamatan CIbinong Kabupaten Bogor diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada beberapa anak," jelas Ipda Yulista dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Laporan cepat dari warga ini memungkinkan polisi untuk segera bertindak dan mengamankan pelaku beserta bukti awal sebelum ada kemungkinan pelaku melarikan diri atau menghilangkan jejak.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap modus operandi yang sangat keji yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya. Para korban yang masih sangat belia dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.

"Pelaku diduga melakukan pencabulan dengan cara memasukkan alat kemaluannya di dubur para korban dan menghisap kemaluan korban," ungkap polisi dalam rilisnya.

Baca Juga:Misteri Peran Teroris Y di Bogor Terkuak, Densus 88: Menjabat Berbagai Posisi

Ipda Yulista menambahkan bahwa hingga saat ini, korban yang telah teridentifikasi dan melapor berjumlah tiga orang anak. Usia mereka yang masih sangat muda, yakni 10, 11, dan 12 tahun, menunjukkan betapa rentannya mereka menjadi target predator.

"Ia mengaku, para korban yang dilaporkan sementara ada sebanyak tiga korban di bawah umur dengan usia 10, 11 dan 12 tahun. Ketiga korban itu berjenis kelamin Laki-laki," tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum berani melapor.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan hukuman yang diterima setimpal dengan perbuatannya.

"Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka. Pasal yang dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana," jelas Ipda Yulista.

Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak