Itu adalah amanah yang menuntut dedikasi dan kehadiran untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Absensi berkepanjangan, apapun alasannya, akan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perwakilan di parlemen.
Kini, bola panas ada di tangan Badan Kehormatan untuk memutuskan apakah "surat sakit" yang diajukan cukup untuk menjustifikasi absensi beruntun, atau apakah aturan etik harus tetap ditegakkan demi menjaga marwah lembaga.