- Seorang anggota DPRD Bogor bolos kerja selama enam bulan.
- Ia tetap menerima gaji penuh dengan alasan surat sakit.
- Badan Kehormatan kini kesulitan menghubungi yang bersangkutan.
SuaraBogor.id - Tatkala rakyat menantikan kinerja para wakilnya, anggota DPRD Kota Bogor bernama Desy Yanthi Utami justru dilaporkan mangkir dari tugas selama enam bulan.
Namun yang lebih mengejutkan, meski absen dalam belasan sidang dan rapat penting, politisi Partai Golkar ini dipastikan tetap menerima gaji dan seluruh tunjangan yang melekat pada jabatannya.
Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima.
Ia menjelaskan, secara aturan, hak-hak finansial seorang anggota dewan akan terus diberikan selama belum ada keputusan pemberhentian resmi.
Baca Juga:Desy Yanthi Utami Anggota DPRD Bogor Bolos 6 Bulan Alasan Sakit, Hartanya Rp2,6 M, Ada Video Liburan
“Ya kalau terkait itu (gaji), sepanjang belum diberhentikan," kata Safrudin, Senin (15/9/2025).
Keputusan akhir terkait nasib Desy, menurutnya, kini berada di tangan induknya, Partai Golkar.
"pasti ada langkah lanjutan, itu bila yang bersangkutan sudah diputuskan nasibnya oleh partai," kata dia lagi.
Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor sendiri tidak tinggal diam.
Safrudin mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur.
Baca Juga:Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya
Mereka telah memanggil secara resmi pimpinan Fraksi Golkar serta Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy, untuk meminta klarifikasi dan memberikan teguran.
“Kami sudah memberikan panggilan formal ke pimpinan Fraksi Partai Golkar, untuk meminta kejelasan serta teguran," kata dia.
Namun, upaya untuk berkomunikasi langsung dengan Desy menemui jalan buntu.
“Belum kalau itu (melakukan pemanggilan Desy). Sulit berkomunikasi dengannya."
Bermodal "Surat Sakti", Langgar Aturan Berat
Absensi Desy Yanthi Utami yang mencapai 12 kali dalam berbagai sidang dan rapat jelas merupakan pelanggaran serius.
 
                 
             
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    