4 Fakta Panas Sengketa Masjid Bogor, Punya Izin Resmi Tapi Tetap Disegel

Ini bukan lagi sekadar sengketa bangunan, melainkan benturan keras antara kekuatan hukum dan penolakan sosial.

Andi Ahmad S
Selasa, 16 September 2025 | 15:35 WIB
4 Fakta Panas Sengketa Masjid Bogor, Punya Izin Resmi Tapi Tetap Disegel
Pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat di lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor

Menang Gugatan di PTUN

Ketika IMB ini digugat, pihak masjid melawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, yang berarti pemerintah seharusnya wajib menjalankannya.

Secara hukum, tidak ada alasan untuk menghentikan proyek ini.

3. Tembok Penolakan Warga yang Sulit Ditembus

Baca Juga:Mengurai Benang Kusut Konflik Masjid di Bogor

Di sinilah letak masalah utamanya. Meskipun legalitas sudah di tangan, penolakan dari sebagian warga sekitar menjadi penghalang terbesar.

Penolakan ini bukan tanpa alasan dan cukup mendasar, di antaranya:

Ada kekhawatiran di kalangan warga bahwa masjid ini akan menyebarkan paham keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan tradisi dan kultur religius mayoritas warga setempat.

Sejumlah warga merasa tidak dilibatkan secara memadai dalam proses perizinan. Mereka mengklaim persetujuan yang menjadi syarat IMB tidak merepresentasikan suara warga asli di sekitar lokasi.

Bagi warga yang menolak, ini adalah soal menjaga keharmonisan dan mencegah potensi perpecahan di lingkungan mereka.

Baca Juga:Status Konflik Pembangunan Masjid di Bogor Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Mediasi Jadi Jalan Buntu?

4. Dilema Pemkot: Tegakkan Hukum atau Jaga Stabilitas?

Posisi Pemerintah Kota Bogor saat ini sangat dilematis, terjepit di antara dua kepentingan besar.

Di satu sisi, mereka wajib menghormati dan menjalankan putusan PTUN sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Di sisi lain, mereka punya tanggung jawab utama untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik sosial meledak di wilayahnya.

Kebijakan memperpanjang status konflik adalah jalan tengah yang diambil. Langkah ini bisa dibaca sebagai upaya membeli waktu agar mediasi bisa menemukan solusi kompromi yang tidak bisa diberikan oleh pengadilan.

Namun, ini juga membuka pertanyaan tentang kepastian hukum di Kota Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak