Status Konflik Pembangunan Masjid di Bogor Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Mediasi Jadi Jalan Buntu?

Kebijakan ini menjadikan nasib masjid yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Tanah Baru, Bogor Utara, semakin tidak menentu, menggantung pada proses mediasi

Andi Ahmad S
Selasa, 16 September 2025 | 15:16 WIB
Status Konflik Pembangunan Masjid di Bogor Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Mediasi Jadi Jalan Buntu?
Pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat di lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor
Baca 10 detik
  • Perpanjangan Status Konflik Tanpa Batas Waktu
  • SuaraBogor.id - Prioritas Mediasi untuk Mencari Jalan Keluar 

  • Dua Kubu dengan Argumen Kuat yang Saling Berhadapan

Babak baru polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kota Bogor kembali bergulir. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor bersama tokoh agama sepakat untuk memperpanjang status keadaan konflik di lokasi pembangunan.

Kebijakan ini menjadikan nasib masjid yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Tanah Baru, Bogor Utara, semakin tidak menentu, menggantung pada proses mediasi yang belum kunjung menemukan titik terang.

Perpanjangan status ini secara simbolis ditandai dengan pemasangan spanduk di area pembangunan pada hari Minggu oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, bersama unsur Forkopimcam Bogor Utara.

Baca Juga:Misteri Absensi Berbulan-bulan Terjawa, Anggota DPRD Bogor Desy Yanthi Ternyata Hamil Risiko Tinggi

Spanduk tersebut secara tegas menyatakan pembatasan dan penutupan kawasan MIAH.

Rahmat menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Bogor yang menjadi dasar hukum intervensi pemerintah daerah dalam sengketa ini.

“Dengan surat keputusan wali kota maka dilakukan pembatasan dan penutupan kawasan. Melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal untuk menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman,” kata Rahmat, dilansir dari Antara, Selasa 16 September 2025.

Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah upaya pemerintah untuk memprioritaskan dialog dan perdamaian melalui jalur mediasi, sembari menjaga kondusivitas di wilayah yang sempat memanas.

Salah satu poin krusial dari perpanjangan kali ini adalah tidak adanya tenggat waktu yang jelas. Status konflik akan terus berlaku hingga tercapai sebuah kesepakatan final dari proses mediasi yang melibatkan Badan Mediator Nasional dan Ombudsman.

Baca Juga:Kursi Kosong Saat Rapat Penting, Golkar Bogor Buka Suara Soal Anggota DPRD Diduga Bolos

“Pemasangan spanduk perpanjangan penetapan status keadaan konflik yang sekarang tidak ada batas waktu, tetapi menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman, sampai ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujar Rahmat menegaskan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap kedua pihak yang berseteru dapat lebih leluasa mencari titik temu tanpa tekanan waktu dan provokasi dari luar.

Masyarakat di sekitar lokasi pembangunan juga diimbau untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memperkeruh suasana.

Untuk memahami mengapa sebuah pembangunan masjid bisa berujung pada status "konflik", penting untuk melihat kembali akar permasalahannya yang kompleks.

Sisi Legalitas Hukum

Pihak panitia pembangunan MIAH berpegang pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah mereka kantongi secara sah. Bahkan, mereka telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menguatkan legalitas izin tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak