Mengurai Benang Kusut Konflik Masjid di Bogor

Pemasangan spanduk penutupan kawasan oleh Satpol PP pada Minggu lalu menjadi simbol bahwa nasib masjid di Jalan Kolonel Ahmad Syam ini masih jauh dari kata selesai.

Andi Ahmad S
Selasa, 16 September 2025 | 15:28 WIB
Mengurai Benang Kusut Konflik Masjid di Bogor
Ilustrasi masjid di Bogor. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Prioritas Mediasi untuk Mencari Jalan Keluar
  • Perpanjangan Status Konflik Tanpa Batas Waktu
  • Dua Kubu dengan Argumen Kuat yang Saling Berhadapan

SuaraBogor.id - Keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor untuk kembali memperpanjang status keadaan konflik pada pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) bukan sekadar masalah administrasi.

Di baliknya, tersimpan sebuah dilema fundamental yang kerap terjadi di ruang publik Indonesia benturan antara supremasi hukum dan kehendak sosial.

Pemasangan spanduk penutupan kawasan oleh Satpol PP pada Minggu lalu menjadi simbol bahwa nasib masjid di Jalan Kolonel Ahmad Syam ini masih jauh dari kata selesai.

Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyatakan langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi mediasi yang dimotori Tim Badan Mediator Nasional dan Ombudsman.

Baca Juga:Status Konflik Pembangunan Masjid di Bogor Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Mediasi Jadi Jalan Buntu?

“Melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal untuk menunggu hasil kesepakatan mediasi,” ujar Rahmat.

Namun, mengapa sebuah proyek yang secara hukum sudah sah perlu dimediasi tanpa batas waktu? Jawabannya terletak pada akar konflik yang membelah dua kutub legalitas formal melawan penolakan sosial yang mengakar.

Dari kacamata hukum, posisi panitia pembangunan MIAH sangatlah kuat. Mereka tidak membangun secara ilegal. Kunci utama kekuatan mereka adalah:

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Panitia telah mengantongi IMB resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Secara prosedural, ini adalah tiket emas untuk memulai dan menyelesaikan pembangunan fisik.

Baca Juga:Misteri Absensi Berbulan-bulan Terjawa, Anggota DPRD Bogor Desy Yanthi Ternyata Hamil Risiko Tinggi

Kemenangan di PTUN

Pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat di lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor
Pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat di lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor

Ketika IMB tersebut coba digugat dan dibekukan, pihak MIAH melawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan menang.

Putusan ini bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yang semestinya wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.

Secara teori, dengan dua pilar hukum ini, pembangunan seharusnya berjalan mulus. Namun, di lapangan, realitas berkata lain. Kertas berisi putusan pengadilan ternyata tak cukup kuat untuk meredam suara dari akar rumput.

Penolakan dari sebagian warga sekitar menjadi tembok penghalang yang sesungguhnya. Aspirasi mereka tidak bisa diabaikan begitu saja, karena menyangkut isu yang lebih dalam dari sekadar pendirian sebuah gedung. Beberapa alasan utama penolakan meliputi:

Kekhawatiran Ideologis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak