Abaikan Demo, Kades Bojong Kulur Tetapkan Satu Syarat Mundur: Perintah Langsung dari Bupati

Dalam pernyataannya, Firman Riansyah secara gamblang menyatakan bahwa ia tidak akan mundur hanya karena desakan BPD atau aksi demonstrasi.

Andi Ahmad S
Selasa, 16 September 2025 | 22:30 WIB
Abaikan Demo, Kades Bojong Kulur Tetapkan Satu Syarat Mundur: Perintah Langsung dari Bupati
Demo Kades Bojong Kulur [Ist]
Baca 10 detik
  • SuaraBogor.id - Kepala Desa Menolak Mundur dan Menggunakan Jalur Hukum

  • Kepala Desa Membantah Tuduhan dan Khawatir Mengundurkan Diri Akan Dianggap Pengakuan Bersalah

  • Keputusan Akhir Berada di Tangan Bupati Bogor
     

Di tengah badai politik yang menerpanya, Kepala Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Firman Riansyah, memainkan kartu truf terakhirnya.

Baca Juga:Dituduh Hoaks dan Tak Berdasar, Kades Bojong Kulur: Saya Khawatir Dianggap Benar

Mengabaikan rekomendasi penonaktifan dari BPD dan desakan ratusan warganya, ia menetapkan satu syarat yang tidak bisa ditawar jika ia harus melepaskan jabatannya sebuah perintah resmi dan langsung dari atasannya, Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Sikap ini secara efektif memindahkan medan pertempuran dari jalanan Desa Bojong Kulur ke koridor kekuasaan di Cibinong.
Firman menegaskan bahwa ia hanya tunduk pada hierarki pemerintahan yang sah, bukan pada tekanan "pengadilan massa".

Dalam pernyataannya, Firman Riansyah secara gamblang menyatakan bahwa ia tidak akan mundur hanya karena desakan BPD atau aksi demonstrasi. Baginya, proses tersebut tidak sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi yang ia yakini.

"Saya ingin juga kita menegakkan hukum konstitusi peraturan perundang-undangan itu terlaksana itu dulu," kata Firman.

Ia menolak mentah-mentah legitimasi gerakan yang menekannya, namun pada saat yang sama, ia menunjukkan loyalitasnya pada struktur pemerintahan yang lebih tinggi. Inilah yang menjadi dasar dari syarat tunggal yang ia ajukan.

Baca Juga:Dilengserkan BPD, Kades Bojong Kulur Melawan: Saya Tidak Akan Mundur, Ini Bukan Aturan Hukumnya

Firman Riansyah dengan tegas dan jelas menetapkan "garis merah"-nya. Ia tidak akan bernegosiasi dengan massa atau BPD.
Satu-satunya pihak yang memiliki otoritas untuk membuatnya mundur adalah Bupati sebagai pimpinan tertingginya di pemerintahan daerah.

"Nanti kita lihat hasil keputusan Bupati jika bupati dan wakil bupati sebagai pimpinan saya, sudah menerima hasil rekomendasi BPD ini. maka dengan legowo saya terima (mundur)," tegas Firman.

Pernyataan ini bukan sekadar ucapan, melainkan sebuah manuver politik yang cerdas. Dengan ini, ia:

1. Menunjukkan Ketaatan pada Atasan

Ia memposisikan diri sebagai bawahan yang patuh pada perintah, sebuah citra positif di mata birokrasi.

2. Melempar Bola Panas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak