- Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan pelarangan total vape, tetapi tidak akan tergesa-gesa.
- BNN menggarisbawahi pentingnya penelitian ilmiah dan kolaborasi lintas-lembaga.
- Kebijakan pelarangan total di Singapura menjadi acuan utama.
SuaraBogor.id - Angin segar bagi para penentang rokok elektrik, namun kabar buruk bagi para vapers. Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia kembali menguat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, angkat bicara.
Respons ini muncul sebagai tanggapan atas kebijakan super ketat yang baru saja diberlakukan oleh Pemerintah Singapura.
Namun, Suyudi menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan diambil secara gegabah.
Baca Juga:Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
Saat membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Kuta, Bali, Rabu, Suyudi menyatakan bahwa BNN masih melakukan serangkaian pendalaman dan uji laboratorium.
"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," kata Suyudi.
Suyudi menekankan bahwa BNN tidak bisa menjadi satu-satunya wasit dalam menentukan nasib vape di Tanah Air.
Keputusan sebesar ini membutuhkan koordinasi dan kesepakatan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Proses penelitian yang komprehensif sedang berjalan untuk menimbang segala aspek, mulai dari kesehatan hingga potensi penyalahgunaannya.
Baca Juga:Deddy Corbuzier Bocorkan Rahasia BNN: Artis Narkoba Kini Cuma Direhabilitasi, Bukan Ditangkap?
"Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya. Ini masih terus kita lakukan penelitian. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," tegasnya.
Sikap hati-hati BNN ini mengindikasikan bahwa pemerintah ingin membuat kebijakan yang didasarkan pada data dan bukti ilmiah yang kuat, bukan sekadar reaksi sesaat.
Langkah yang diambil Singapura memang menjadi sorotan utama. Negara tetangga tersebut telah secara resmi melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik atau vape melalui Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.
Aturannya pun tidak main-main:
Denda Berat
Siapa pun yang terbukti memiliki, menggunakan, atau membeli vape bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau setara dengan Rp25,1 juta.