- DPRD Bogor akan memanggil kades Sukaharja, Sukawangi, dan camat Sukamakmur terkait polemik lahan
- Lahan yang disengketakan di Bogor diduga diagunkan BLBI dan menjadi masalah kemanusiaan
- Pemerintah daerah berupaya mencari solusi untuk melindungi ribuan warga yang terdampak sengketa lahan
SuaraBogor.id - Polemik lahan di Desa Sukaharja dan Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang melibatkan agunan BLBI hingga klaim Kementerian Kehutanan, kini memasuki babak baru.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, memastikan akan memanggil Kepala Desa Sukaharja, Kepala Desa Sukawangi, dan Camat Sukamakmur untuk memberikan klarifikasi mendalam.
Langkah ini diambil menyusul isu lahan yang kian memanas dan meresahkan ribuan masyarakat yang telah puluhan tahun mendiami wilayah tersebut.
Menurut Sastra Winara, isu lahan yang disebut-sebut diagunkan dan kini menjadi sengketa telah ramai diperbincangkan di tengah masyarakat maupun media.
Baca Juga:Melihat Bogor 10 Tahun Lalu hingga Sekarang dalam Pameran Foto PFI Bogor
Oleh karena itu, DPRD merasa perlu untuk mendengar langsung penjelasan dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan.
Selain pemanggilan resmi, DPRD juga berencana meninjau langsung lokasi lahan yang menjadi inti polemik.
“Minggu ini akan kita panggil camat dan kepala desa, supaya kita mendengar apa keluhan masyarakat di sana,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Sastra menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh, terutama bagaimana lahan desa, yang merupakan hak masyarakat, bisa diagunkan.
“Kalau urusan pertanahan tentu kewenangannya ada di kementerian terkait. Itu juga akan kita tanyakan, bagaimana awal permasalahannya,” tambahnya.
Baca Juga:Tanah Ribuan Warga Sukaharja Bogor Terancam Disita Satgas BLBI
Kasus ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat masyarakat sudah turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut, membangun peradaban dan keluarga di atas tanah yang kini terancam.
"Katanya satu desa diagunkan kepada pihak lain. Tentu sangat miris. Kita harus mencari solusi agar masyarakat tidak semakin dirugikan,” kata Sastra.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pertanahan, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan kemanusiaan yang mendalam.
DPRD Kabupaten Bogor berharap, melalui koordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebuah solusi yang berpihak pada masyarakat dapat segera ditemukan.
“Mudah-mudahan secara resmi DPRD bersama pemerintah daerah bisa memberikan jalan keluar bagi saudara-saudara kita di sana,” pungkasnya.
Sebagai latar belakang, kasus ini bermula dari penyitaan tanah warga Desa Sukaharja oleh BLBI.
Penyitaan ini merupakan dampak dari agunan yang tidak dilunasi oleh seorang terpidana bernama Le Dermawan Chint Kiat. Kompleksitas semakin meningkat dengan adanya kebingungan informasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa pihaknya belum mempelajari secara rinci kasus tersebut, namun mengklarifikasi bahwa Desa Sukawangi merupakan hasil pemekaran dari Desa Sukaharja pada tahun 1980.
Kebingungan sempat diperparah ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam kesempatan sebelumnya, sempat menyebut Desa Sukawangi sebagai desa yang disita BLBI, padahal fokus utama masalah ada di Desa Sukaharja.