Tanah Ribuan Warga Sukaharja Bogor Terancam Disita Satgas BLBI

Kali ini, ribuan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menghadapi ancaman kehilangan tanah yang telah mereka garap dan miliki turun-temurun.

Andi Ahmad S
Senin, 22 September 2025 | 16:43 WIB
Tanah Ribuan Warga Sukaharja Bogor Terancam Disita Satgas BLBI
Kepala Desa Sukaharja, Budianto [Egi/Suarabogor]
Baca 10 detik
  • Ribuan warga Desa Sukaharja terancam kehilangan tanah mereka karena sengketa agunan fiktif kasus BLBI sejak 1983
  • Satgas BLBI tidak mengindahkan hasil verifikasi lama dan bukti kepemilikan warga, menyebabkan kerugian bagi ribuan warga
  • Satgas BLBI memblokir tanah warga di Desa Sukaharja, padahal warga memiliki bukti kepemilikan turun-temurun

SuaraBogor.id - Isu penyitaan tanah oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kini dilanjutkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, ribuan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menghadapi ancaman kehilangan tanah yang telah mereka garap dan miliki turun-temurun.

Berawal dari kekeliruan informasi yang sempat menyebut Desa Sukawangi sebagai korban, Kepala Desa Sukaharja, Budianto, meluruskan duduk perkara, menyoroti sejarah panjang agunan fiktif yang kini menjadi mimpi buruk bagi masyarakatnya.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam rapat di DPR sempat menyampaikan bahwa Desa Sukawangi terancam dilelang karena dijadikan jaminan utang bank.

Baca Juga:Geger Warga Kedung Badak Bogor, Mayat Tak Dikenal Ditemukan dengan Kondisi Memilukan

Namun, Budianto dengan tegas membantah isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanah sitaan BLBI yang menjadi masalah ini sejatinya berada di Desa Sukaharja, yang memang berdampingan dengan Desa Sukawangi.

"Klaim sitaan tanah BLBI dari terpidana Le Dermawan Chint Kiat di Sukaharja," papar Budianto kepada wartawan.

Desa Sukaharja sendiri memiliki luas 3.650 hektar dengan total penduduk 8.323 jiwa (4.309 laki-laki dan 4.014 perempuan) dan 2.446 Kepala Keluarga.

Desa ini telah berdiri secara turun-temurun sejak era penjajahan Belanda dan diakui pemerintah sejak tahun 1930.

Kasus pelik ini berakar pada sejarah yang panjang, bermula empat dekade lalu:

Baca Juga:Tanah Sejarah Desa di Bogor Terancam Lelang, Mendes Ungkap Agunan Bank yang Lucu tapi Menyedihkan

1983 Agunan Fiktif Senilai Rp850 Juta.

Le Dermawan Chint Kiat, pemilik Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman senilai Rp850 juta kepada Mohamad Madrawi (H. Madrawi), Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Akta kredit No. 145.Kr/BPA/XII/83 PT Perkembangan Asia tanggal 30 Desember 1983 ini mengagunkan tanah seluas 406 hektar yang menggunakan nama girik milik warga Desa Sukaharja.

Warga menegaskan tidak pernah menjual tanah mereka kepada Le Dermawan Chint Kiat atau Mohamad Madrawi.

1991 Putusan MA dan Perbedaan Luasan.

Pada tahun 1991, muncul putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1622/K/Pid/1991, hasil dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 November 1990 No. 56 pid/b/1990/pn.jkt,bar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak