-
Sengketa BLBI di Bogor BLBI dan Pemkab Bogor bersengketa soal lahan sitaan.
-
Perlunya Sinkronisasi Data DPKPP Bogor desak BLBI sinkronkan data untuk cegah salah sita.
-
Lindungi Lahan Warga/Pemda Sinkronisasi data penting untuk lindungi lahan warga dan Pemda yang sah.
Tanah-tanah ini secara administrasi jelas tercatat sebagai aset Pemda dan sama sekali tidak seharusnya masuk dalam daftar aset yang disita atau diblokir BLBI.
"Dari beberapa perusahaan pengembang perumahan dan secara administrasi juga ada disana, nanti tinggal dicek apakah yang dimaksud objek menjadi BLBI itu lokasinya atau tidak tinggal nanti dibedah secara administrasi bidang-bidang tanah yang betul-betul menjadi objek BLBI," kata dia.
Hal ini menunjukkan lemahnya verifikasi awal dalam proses pemblokiran, yang gagal membedakan antara aset obligor dan aset publik.
Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah dampak pemblokiran yang bersifat menyeluruh. Informasi yang dihimpun DPKPP mengindikasikan bahwa klaim penyitaan oleh BLBI hampir mencakup keseluruhan wilayah Desa Sukaharja.
Baca Juga:Sengketa Lahan BLBI: DPKPP Bogor Gandeng BPN Demi Pastikan Aset Negara dan Warga Aman
Padahal, di tengah hamparan lahan yang diduga terkait BLBI, masih banyak bidang tanah milik warga setempat yang memiliki ketetapan hukum dan sertifikat kepemilikan yang sah.
![Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto [Egi/SuaraBogor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/24/61250-eko-mujiarto.jpg)
Mereka adalah pemilik sah yang kini hidup dalam bayang-bayang status lahan yang tidak jelas akibat pemblokiran massal ini.
"Karena beberapa waktu lalu yang diblok itu seluruh Desa Sukaharja, padahal masing banyak juga bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak perlu di blok. Ini yang perlu ada sinkronisasi data yang ada di lapangan dengan sinkronisasi data objek yang mestinya disita oleh BLBI," jelas Eko.
Pemblokiran tanpa pemilahan yang jelas ini tidak hanya merugikan Pemda dan warga, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial dan potensi konflik yang bisa meledak kapan saja.
Menyikapi urgensi ini, DPKPP Kabupaten Bogor bergerak cepat untuk mencari solusi. Eko Mujiarto menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pemetaan ulang penyebaran tanah di Desa Sukaharja.
Baca Juga:Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
Kerjasama dengan BPN diharapkan dapat menghasilkan data spasial yang akurat, secara presisi memisahkan mana objek sita BLBI dan mana lahan yang seharusnya tidak terpengaruh pemblokiran.
"Kita sedang berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait terutama dengan BPN untuk mensinkronkan objek yang seharusnya disita tuh sebelah mana terus bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak masuk kedalam pemblokiran yang mana, sehingga tidak merugikan yang betul-betul tidak masuk ke dalam pemblokiran," tutup Eko.
Langkah ini krusial untuk memulihkan kepastian hukum bagi warga dan Pemda, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum terhadap obligor BLBI tidak mengorbankan hak-hak pihak lain yang tidak bersalah. Transparansi dan akurasi data menjadi kunci utama untuk mencegah pemblokiran sepihak yang merugikan banyak pihak.