Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kini menjelaskan duduk perkara permasalahan ini

Andi Ahmad S
Rabu, 24 September 2025 | 23:09 WIB
Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto [Egi/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Konflik lahan di Sukamakmur terjadi karena warga menguasai tanah yang secara administrasi masuk peta kawasan hutan.

  • Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya selesaikan masalah ini lewat usulan PPTPKH kepada Kementerian Kehutanan.

  • Terdapat empat solusi penyelesaian konflik lahan yang diusulkan, salah satunya pelepasan kawasan hutan untuk permukiman.

SuaraBogor.id - Dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukawangi dan Desa Sukaharja, kembali menjadi sorotan publik karena terbelit konflik lahan yang tak kunjung usai.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kini menjelaskan duduk perkara permasalahan ini, khususnya terkait sengketa lahan di Desa Sukawangi yang melibatkan warga dengan Perhutani.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan bahwa permasalahan lahan di Desa Sukawangi.

"Sudah berlangsung lama dan kita juga dari Pemda sudah berupaya melakukan langkah-langkah penyelesaian berkaitan dengan masalah tanah yang ada di sana," kata Eko, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk

Inti dari permasalahan ini adalah warga Desa Sukawangi yang sudah bertahun-tahun menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut, namun secara administrasi, lahan tersebut masuk dalam klaim kawasan hutan.

"Nah cuman secara administrasi bahwa lokasi itu di Sukawangi itu sebagian besar tanahnya masuk ke dalam peta kawasan hutan termasuk kantor desa pun masuk ke dalam peta kawasan hutan," jelas Eko.

Ia menambahkan, Artinya masyarakat di sana sebagian besar itu tanahnya termasuk rumah ladang semua masuk ke dalam peta kawasan hutan.

Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi ratusan warga yang telah lama tinggal dan menggarap lahan tersebut.

Menyikapi kompleksitas masalah ini, Eko menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tengah berupaya mengajukan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:DPMD Bogor Luruskan Kabar Lelang Lahan Desa, Sebut Konflik Tanah Warga Tanggung Jawab DPKPP

"Pemda sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan masalah itu, termasuk dengan adanya UU yang terbaru kita mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan yang waktu itu KLHK kita sudah mengusulkan," terangnya.

Bahkan, Kementerian Kehutanan yang saat itu masih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menurunkan tim terpadu untuk menginventarisasi permasalahan lahan tersebut.

"Dari KLHK udah menurunkan tim, namanya tim terpadu, yang diketuai oleh salah satu akademisi dari IPB, dan beberapa instansi yang independen juga. Mereka pun sudah melakukan verifikasi lapangan hanya dalam hasilnya yang terekomendasi hanya sedikit, sedikit dari luasan keseluruhan yang diajukan oleh Bupati Bogor," jelas Eko.

Karena hasil rekomendasi yang minim, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang dan memverifikasi kembali lahan-lahan yang sudah lama ditempati oleh warga.

"Untuk bisa meninjau kembali atau memverikasi kembali bidang tanah yang berada di Sukawangi terhadap usulan PTPPKH yang kita ajukan, mudah-mudahan menambah luasan tanah yang dimiliki warga itu bisa direkomendasikan," harap Eko, menunjukkan komitmen Pemkab dalam memperjuangkan hak warga.

Eko juga mendorong agar PPTPKH ini bisa diselesaikan dengan memanfaatkan empat kriteria solusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Kriteria penyelesaian tersebut meliputi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak