-
Konflik lahan di Sukamakmur terjadi karena warga menguasai tanah yang secara administrasi masuk peta kawasan hutan.
-
Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya selesaikan masalah ini lewat usulan PPTPKH kepada Kementerian Kehutanan.
-
Terdapat empat solusi penyelesaian konflik lahan yang diusulkan, salah satunya pelepasan kawasan hutan untuk permukiman.
1. Persetujuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
2. Pelepasan kawasan hutan.
3. Perhutanan sosial.
4. Persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Baca Juga:Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk
"4 hal ini solusi penyelesaiannya untuk menyelesaikan permasalahan di Sukawangi," kata Eko.
"Kalau warga berharap sebagian betul-betul rumah tinggal. Kita upayakan untuk pelepasan kawasan hutan (nomor 1)," pungkasnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni