Jalan Terjal Perbaikan Demokrasi, DPR Tunda Revisi UU Pemilu, Ini Kata Dede Yusuf

Penundaan ini, yang disampaikan dalam acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Bigland Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 September 2025.

Andi Ahmad S
Kamis, 25 September 2025 | 19:03 WIB
Jalan Terjal Perbaikan Demokrasi, DPR Tunda Revisi UU Pemilu, Ini Kata Dede Yusuf
Anggota DPR RI Komisi II, Dede Yusuf [Andi/Suara.com]
Baca 10 detik

Revisi UU Pemilu ditunda ke 2026 karena padatnya agenda Komisi II DPR, termasuk revisi UU ASN dan BUMD.

Komisi II DPR memiliki keterbatasan kuota pembahasan, hanya satu UU per tahun, memaksa revisi UU Pemilu tertunda.

Keputusan penundaan revisi UU Pemilu memperlambat perbaikan sistem demokrasi, meski masukan dari berbagai pihak telah dikumpulkan.

Dalam konteks ini, meskipun revisi UU Pemilu dianggap sangat penting dan didahulukan, kenyataan bahwa Komisi II sudah terikat dengan pembahasan UU ASN dan BUMD membuat revisi UU Pemilu harus dialihkan ke jadwal berikutnya.

Ini menunjukkan bagaimana efisiensi dan manajemen waktu dalam badan legislatif menjadi sangat krusial. Keterbatasan ini bisa menjadi penghambat bagi respons cepat terhadap kebutuhan hukum yang terus berkembang, terutama di sektor-demokrasi yang dinamis.

Keputusan untuk menunda revisi UU Pemilu ke Prolegnas 2026 memiliki implikasi besar terhadap upaya perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.

“Dan nanti dimasukkan ke prolegnas 2026. Insyaallah kita mulai pembahasan setelah 2026,” ungkap Dede Yusuf.

Baca Juga:Program Makan Gratis Pemerintah Dicurigai Sebabkan Keracunan Massal di Jonggol Bogor

Padahal, masukan-masukan ini, yang dikumpulkan melalui berbagai proses dialog dan pengalaman langsung di lapangan, sangat vital untuk merumuskan undang-undang yang lebih baik.

“Masukan sistem perbaikan pemilu ini banyak sekali baik stakeholder Bawaslu, KPU NGO LSM yang menginginkan perbaikan,” tegas dia.

Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perbaikan yang dilakukan berbasis pada data empiris dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Penundaan ini, di satu sisi, memberi waktu lebih banyak untuk mengkompilasi dan menganalisis masukan tersebut, namun di sisi lain, juga memperpanjang masa tunggu bagi implementasi perbaikan yang diharapkan dapat mengatasi berbagai kelemahan sistem pemilu sebelumnya.

Dengan demikian, agenda legislasi yang padat dan batasan kuota menjadi faktor penentu utama dalam jadwal revisi UU Pemilu.

Baca Juga:Pemblokiran Lahan BLBI di Sukaharja Mencekam, Tanah Warga dan Pemda Bogor Ikut Terseret

Meskipun revisi ini telah diprioritaskan, tantangan kapasitas dan manajemen waktu di DPR menunjukkan bahwa proses pembentukan undang-undang di Indonesia adalah kompleks dan memerlukan pertimbangan matang terhadap berbagai faktor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak