-
Sengketa BLBI di Bogor BLBI dan Pemkab Bogor bersengketa soal lahan sitaan.
-
Perlunya Sinkronisasi Data DPKPP Bogor desak BLBI sinkronkan data untuk cegah salah sita.
-
Lindungi Lahan Warga/Pemda Sinkronisasi data penting untuk lindungi lahan warga dan Pemda yang sah.
SuaraBogor.id - Gelombang keresahan melanda Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menyusul aksi pemblokiran lahan besar-besaran oleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Isu sengketa lahan ini semakin memanas setelah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut jauh melampaui target awal, menyeret serta lahan milik pemerintah daerah dan ribuan bidang tanah milik warga yang memiliki legalitas sah.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan dan berpotensi memicu konflik agraria berskala luas.
Pemulihan aset oleh BLBI, yang berakar dari krisis moneter 1998, sejatinya adalah upaya negara untuk mengembalikan kerugian akibat obligor nakal.
Baca Juga:Sengketa Lahan BLBI: DPKPP Bogor Gandeng BPN Demi Pastikan Aset Negara dan Warga Aman
Namun, di lapangan, proses ini kerap diwarnai kompleksitas data dan eksekusi. Di Sukaharja, DPKPP mendesak BLBI untuk segera berbagi data komprehensif terkait kasus penyitaan aset tanah yang diduga diagunkan oleh obligor Le Dermawan Chint Kiat alias H. Mardrawi, menyusul indikasi kuat adanya pemblokiran lahan yang tidak tepat sasaran.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, secara tegas menyoroti bahaya pemblokiran yang tidak presisi.
Menurutnya, akurasi data adalah fondasi utama dalam setiap tindakan hukum, apalagi yang menyangkut hak atas tanah.
BLBI, kata Eko, harus memastikan setiap jengkal tanah yang diblokir dan disita adalah benar-benar aset milik pihak yang bersangkutan, bukan lahan milik entitas lain, apalagi warga biasa.
"Jangan sampai bidang-bidang yang seharusnya menjadi objek BLBI yang sebelah mana kemudian lokasi yang menjadi objek BLBI sebelah mana. Sehingga seharusnya dari BLBI ini memastikan dulu bidang-bidang tanah nya yang mana, titik koordinat nya mana terus para pemiliknya yang mana," kata Eko, Kamis 25 September 2025.
Baca Juga:Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
Pernyataan ini menegaskan bahwa tanpa validasi data yang ketat, proses pemblokiran akan menjadi bumerang, merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam kasus BLBI.
Eko juga menekankan pentingnya sinkronisasi data subjek dan objek di lapangan.
"Sehingga antara subyek-objek itu bisa disandingkan bisa disinkronkan jangan sampai objeknya di lapangan tanah nya si A tapi yang disita malah yang di si B," lanjutnya.
Pemblokiran yang salah sasaran tidak hanya menciptakan kerugian material, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan proses pemulihan aset negara.
Permasalahan pemblokiran di Desa Sukaharja semakin runyam dengan terungkapnya fakta bahwa lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor turut terkena dampak.
Eko Mujiarto membeberkan bahwa di desa tersebut terdapat banyak tanah yang merupakan cadangan makam, hasil serah terima dari sejumlah perusahaan pengembang perumahan.