KPK Sentuh Depok dan Bogor: Dua Aset Mantan Staf Ahli Kemenaker Haryanto Disita dalam Kasus Korupsi

KPK baru-baru ini menyita dua aset properti dari Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli.

Andi Ahmad S
Senin, 29 September 2025 | 11:02 WIB
KPK Sentuh Depok dan Bogor: Dua Aset Mantan Staf Ahli Kemenaker Haryanto Disita dalam Kasus Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik

KPK sita aset properti eks Staf Ahli Menaker di Depok dan Bogor terkait kasus dugaan pemerasan RPTKA.


Kasus ini libatkan delapan tersangka Kemenaker, peroleh Rp53,7 M dari pemerasan RPTKA kurun 2019–2024.


Dugaan pemerasan RPTKA terjadi masif melintasi tiga periode kepemimpinan Menaker sejak 2009 hingga 2024.

Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Modus operandi ini menciptakan tekanan bagi para pemohon RPTKA dan membuka celah besar untuk praktik pemerasan yang merugikan banyak pihak.

Skandal korupsi RPTKA ini ternyata bukan isu baru. Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Ini menunjukkan bahwa dugaan praktik pemerasan telah berlangsung secara masif dan terstruktur melintasi tiga periode kepemimpinan di Kemenaker.

Baca Juga:Horor di Jalan Cibadak Ciampea: Lalin Bogor Barat Lumpuh Berjam-jam, Ini Penyebabnya!

Total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka tidak main-main. Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Angka fantastis ini menggarisbawahi skala kejahatan yang terjadi. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka telah ditahan dalam dua kloter, pada 17 Juli dan 24 Juli 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak