Buntut Drama Salah Tangkap di Parungpanjang, 3 Polisi di Bogor Dicopot dari Jabatan

Polres Bogor tindak tegas 3 oknum polisi pelaku salah tangkap di Parung Panjang. Sanksi berat menanti: mulai dari penempatan khusus 21 hari, demosi, hingga penundaan pangkat.

Andi Ahmad S
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:47 WIB
Buntut Drama Salah Tangkap di Parungpanjang, 3 Polisi di Bogor Dicopot dari Jabatan
3 Polisi Polres Bogor yang Bertugas di Polsek Parungpanjang Dijatuhi Hukuman Akibat Salah Tangkap Warga [Polres Bogor]
Baca 10 detik

Polres Bogor menindak tegas tiga oknum polisi melalui sidang etik karena terbukti melakukan salah tangkap di Parung Panjang. Tindakan ini diambil demi menjaga integritas dan citra kepolisian di masyarakat.

Tiga personel polisi dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus, mutasi demosi, serta penundaan pangkat. Hukuman ini diberikan atas pelanggaran prosedur disiplin saat menjalankan tugas pengembangan kasus pencurian motor.

Polres Bogor berkomitmen memulihkan nama baik korban salah tangkap berinisial AK. Langkah cepat dan transparan ini mendapat apresiasi masyarakat karena memastikan situasi keamanan di wilayah Bogor tetap kondusif.

SuaraBogor.id - Integritas penegakan hukum di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Respons cepat dan transparan ditunjukkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor dalam menangani insiden salah tangkap yang meresahkan warga di wilayah hukum Parung Panjang.

Tidak menunggu lama, Polres Bogor langsung menggelar sidang etik terhadap tiga oknum anggotanya yang diduga melakukan tindakan tidak profesional tersebut.

Langkah tegas ini diambil untuk menjawab keraguan publik sekaligus menegakkan disiplin di tubuh korps Bhayangkara.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan komitmennya bahwa tidak ada tempat bagi arogansi atau kelalaian yang merugikan masyarakat sipil.

Dalam keterangannya pada Minggu (28/12/2025), AKBP Wikha menekankan bahwa transparansi adalah harga mati. Pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang mencederai martabat masyarakat maupun citra kepolisian.

Baca Juga:Hanya 8 Bulan! Rahasia di Balik Megahnya Masjid Nurul Wathon Bogor yang Tuntas Kilat

"Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat," kata Wikha dengan tegas.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan internal Polres Bogor berjalan efektif, terutama dalam merespons aduan masyarakat yang viral maupun yang dilaporkan langsung.

Sidang etik yang digelar pada Sabtu (27/12/2025) kemarin membuahkan putusan yang cukup berat bagi karier ketiga personel tersebut.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, membeberkan detail hasil sidang terhadap Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sanksi yang dijatuhkan bersifat berlapis dan berdampak jangka panjang pada karier mereka:

Baca Juga:Usai Gus Miftah, Giliran Ustaz Abdul Somad Siap Guncang Masjid Raya Pakansari Januari 2026

  • Penempatan Khusus (Patsus): Ditahan selama 21 hari di Rutan Polres Bogor.
  • Mutasi Demosi: Dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah.
  • Pembebasan Jabatan: Dicopot dari posisi saat ini.
  • Penundaan Pangkat dan Pendidikan: Karir ditahan selama satu tahun.

"Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, Mutasi bersifat demosi, Pembebasan dari jabatan dan Penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun," jelas Rizka.

Insiden ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025. Saat itu, petugas sedang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi. Dalam prosesnya, seorang warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Namun, setelah pemeriksaan mendalam di Polsek Parung Panjang, fakta membuktikan lain. Tidak ditemukan bukti keterlibatan AK dalam tindak pidana tersebut. Menyadari kekeliruan itu, pihak kepolisian langsung memulangkan AK kepada keluarganya.

Polres Bogor menyadari bahwa insiden ini menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi korban. Oleh karena itu, selain menghukum anggotanya, fokus utama kepolisian kini adalah merehabilitasi reputasi AK di tengah masyarakat Cigudeg dan Parung Panjang.

"Fokus kami adalah pemulihan nama baik saudara AK (korban salah tangkap) dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Cigudeg tetap kondusif," lanjut Rizka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak