Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah

Tanah seluas 800 hektare yang menjadi nafas ekonomi mereka, terancam raib karena menjadi agunan utang dari era 1980-an yang terkait dengan skandal BLBI.

Andi Ahmad S
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)
Baca 10 detik
  • Tanah 800 hektare di Bogor, rumah warga sejak 1930-an, terancam dilelang paksa karena agunan skandal BLBI era 80-an.

  • Mendes PDT Yandri Susanto mendesak negara, terutama Kejaksaan, segera kembalikan tanah desa itu menjadi hak milik rakyat.

  • Pengembalian lahan penting untuk kepastian hukum, memulihkan ekonomi warga, dan mencegah konflik agraria di desa lain.

Oleh karena itu, Mendes Yandri mendesak negara untuk segera menghadirkan payung hukum dan produk hukum terbaru yang dapat melindungi hak kepemilikan desa.

Ini bukan hanya tentang menyelamatkan Sukaharja dan Sukamulya, tetapi juga tentang menciptakan preseden kuat bagi desa-desa lain di Indonesia yang mungkin menghadapi konflik agraria serupa.

Mendes Yandri menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor dan eliminasi ego sektoral antar-kementerian.

"Harus ada payung hukum, harus ada produk hukum terbaru. Jadi, tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan sebagainya," kata Mendes Yandri.

Baca Juga:Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak