Konflik Memanas 75 Desa Bogor vs Kemenhut, Nasib Ribuan Warga di Ujung Tanduk?

Ironisnya, lahan-lahan permukiman tersebut kini diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut).

Andi Ahmad S
Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:09 WIB
Konflik Memanas 75 Desa Bogor vs Kemenhut, Nasib Ribuan Warga di Ujung Tanduk?
Ilustrasi lahan di Bogor. (ANTARA/HO-DP3 Sleman)
Baca 10 detik
  • Pemkab Bogor mengambil langkah mengatasi sengketa lahan 75 desa dengan Kemenhut, mengunjungi BPKHTLW Jogja pada Oktober 2025. 

  • Ribuan lahan permukiman di Bogor diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kemenhut, meski sudah dihuni oleh masyarakat turun-temurun puluhan tahun. 

  • Pemkab Bogor melalui DPKPP mendesak Kemenhut agar meninjau ulang dan memverifikasi kembali status kepemilikan lahan warga di lapangan. 

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah berupaya keras menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat di 75 desa.

Melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Pemkab Bogor telah bertandang ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 11 Jogjakarta (BPKHTLW Jogja) pada Jumat, 10 Oktober 2025, dalam rangka mencari solusi atas permasalahan ini.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti dan menangani permasalahan kawasan hutan yang secara historis telah dihuni oleh masyarakat selama puluhan tahun.

Ironisnya, lahan-lahan permukiman tersebut kini diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut).

Baca Juga:Kontroversi 'Expose' Memanas, Ustad Jack: Minta Maaf atau Kena Boikot

Situasi ini menimbulkan keresahan besar di kalangan warga yang merasa hak-hak mereka terancam.

"Yang pertama saya beresin koordinasi terkait tindak lanjut, penanganan permasalahan kawasan hutan terutama yang dihuni oleh masyarakat kita berharap dari Kemenhut, melalui BPKHTLW Jogja ini untuk bisa meninjau ulang memverifikasi ulang (lahan milik warga) yang dilakukan tim terpadu," kata Eko, kepada wartawan belum lama ini.

Eko lebih lanjut memaparkan bahwa banyak lahan permukiman milik warga sudah didiami turun-temurun, namun status kepemilikannya menjadi tidak jelas akibat klaim Kemenhut.

"Diupayakan untuk bisa verifikasi ulang ke lapangan terutama permukiman warga masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan itu, di permukiman itu karena itu belum semuanya masuk yang direkomendasikan oleh tim terpadu oleh Kemenhut," jelasnya.

Pemkab Bogor berharap penuh bahwa pertemuan dengan BPKHTLW Jogja ini akan menghasilkan kesepakatan lanjutan yang menguntungkan bagi masyarakat yang tanahnya diklaim, khususnya oleh Perhutani.

Baca Juga:Picu Kemarahan Dunia Pesantren, Laskar Santri Bogor Desak KPI Cabut Izin Program 'Expose'

Eko Mujiarto menyampaikan optimisme bahwa akan ada tindak lanjut konkret dari Kemenhut.

"Iya, mudah-mudahan ada kesepakatan lanjutan dengan menurunkan dari Kemenhut, kita berharap itu," ujar Eko.

Untuk mempercepat proses ini, DPKPP Kabupaten Bogor sedang dalam proses mengirimkan surat resmi.

"Ada nanti makanya kita sedang kirim surat meminta menurunkan kembali tim terpadu yang memverifikasi penguasaan fisik di lapangan terutama yang dihuni oleh masyarakat termasuk di dalamnya adalah Sukawangi," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak