-
Pemkab Bogor alokasikan Rp100 Miliar di RAPBD 2026 untuk pembebasan lahan 12 km jalan khusus angkutan tambang, Bogor Barat.
-
Bupati Rudy Susmanto mendorong percepatan proyek jalan tambang lewat kolaborasi Pemprov, Pusat, dan pihak swasta.
-
Pemkab Bogor juga mendukung kompensasi Rp3 Juta/bulan bagi masyarakat terdampak penutupan tambang sementara.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan keseriusannya dalam mencari solusi atas permasalahan transportasi angkutan tambang di wilayah barat Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar dalam Rancangan APBD 2026 untuk pembebasan lahan pembangunan jalan khusus angkutan tambang sepanjang 12 kilometer.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kajian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait dampak penutupan aktivitas tambang di wilayah Rumpin dan sekitarnya.
Kajian ini dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk oleh Pemprov Jabar untuk menemukan solusi terbaik untuk wilayah Bogor Barat tersebut.
Baca Juga:Detik-Detik Mencekam! 44 Siswa Terjebak Reruntuhan Gedung SMKN 1 Gunung Putri
“Apabila penutupan tambang bersifat sementara, kami sudah menyiapkan anggaran pembebasan lahan di tahun 2026. Namun bila diputuskan permanen, tentu akan disesuaikan kembali,” kata Rudy Susmanto, Senin (4/11/2025).
Proses administrasi pembebasan lahan akan dimulai dengan tahapan apresial yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Setelah tahapan tersebut selesai, Pemkab Bogor dapat melaksanakan pembebasan lahan pada tahun depan.
Apabila pembebasan lahan tuntas pada 2026, pembangunan fisik jalan khusus tambang secara ideal akan dilaksanakan pada tahun 2027. Namun, Bupati Rudy Susmanto berharap proyek ini bisa dipercepat melalui kolaborasi lintas pemerintah dan pihak swasta.
“Kalau 2026 lahan dibebaskan oleh Pemkab, lalu infrastruktur dibangun bersama Pemprov, Pemerintah Pusat, dan para pemilik tambang, bukan tidak mungkin jalan khusus tambang bisa terwujud tahun depan,” ujar Rudy.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta dalam pembiayaan pembangunan, asalkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Penutupan Tambang vs Proyek Infrastruktur: Dilema Dedi Mulyadi, Pilih Warga atau Beton?
“Kami tidak bisa mewajibkan, tapi kami mengajak. Ini kepentingan bersama untuk membangun Kabupaten Bogor. Masyarakat harus terlindungi, investasi juga tetap berjalan,” kata Rudy.
Menurut Rudy, jalan khusus tambang dirancang untuk mengurangi beban jalan umum yang selama ini digunakan oleh kendaraan angkutan material tambang.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi kerusakan jalan, kemacetan, dan risiko kecelakaan bagi masyarakat umum. Panjang trase diperkirakan mencapai 12 kilometer, dan titik awal serta akhir masih dalam proses penentuan secara teknis.
Selain fokus pada infrastruktur, Pemkab Bogor juga mendukung kebijakan Pemprov Jabar terkait kompensasi bagi masyarakat terdampak penutupan tambang.
Bantuan sebesar Rp3 juta per bulan diberikan selama tiga bulan, dimulai pada November 2025 hingga Januari 2026. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan sosial bagi warga terdampak aktivitas pertambangan di Kabupaten Bogor. [Antara].