Baca 10 detik
- Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terbitkan SE pencegahan gratifikasi terkait hari raya melalui SE Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT.
- Edaran ini melarang keras penerimaan gratifikasi, permintaan THR, dan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seluruh pegawai.
- Pegawai wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK dalam 30 hari, sementara bingkisan makanan disalurkan sebagai bansos.
Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum, diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online).
Surat Edaran ini ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Perangkat Daerah, RSUD, BUMD, hingga Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bogor.