Baca 10 detik
- Kejaksaan Agung menjemput paksa tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional di Bogor dan Jakarta atas dugaan korupsi.
- Para tersangka diduga memanipulasi anggaran program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026 melalui penunjukan yayasan afiliasi secara melawan hukum.
- Penyidik menyita berbagai barang bukti serta menahan ketiga tersangka selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
6. Terancam Pasal Berlapis dan Langsung Ditahan
Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiganya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama:
- Rutan Salemba Cabang Kejagung: Tempat penahanan tersangka utama.
- Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan: Tempat penahanan tersangka lainnya.
Baca Juga:Sejarah Terukir! DPRD Bogor Gelar Paripurna HJB ke-544 di Kaki Gunung Halimun Salak Nanggung