- Menko Yusril mengizinkan aparat penegak hukum menyelidiki dugaan korupsi setelah Ombudsman menemukan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
- Kementerian menjatuhkan sanksi disiplin kepada enam belas pegawai, memberhentikan Kepala Lapas, dan Dirjenpas Mashudi mengundurkan diri secara sukarela.
- Pemeriksaan internal dilakukan menyusul inspeksi mendadak Ombudsman RI di Kabupaten Bogor pada hari Rabu, 23 September.
SuaraBogor.id - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan lampu hijau bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Yusril menyatakan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut jika mengantongi bukti permulaan yang kuat.
"Kami mengapresiasi setiap langkah hukum yang diambil oleh aparat," ujar Yusril, dilansir dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan Ombudsman RI terkait hunian dengan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga:KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang Terkait Pembukaan Blokir Lahan PT Summarecon
Yusril mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas yang telah mengambil tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut dia, dirinya pada awalnya mengambil posisi netral terhadap temuan Ombudsman dan mempersilakan semua pihak melakukan investigasi. Pemeriksaan internal kemudian membenarkan adanya pelanggaran di Lapas Cibinong.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Yusril menghormati keputusan tersebut dan menilai langkah Mashudi sebagai bentuk tanggung jawab moral meskipun belum tentu yang bersangkutan melakukan kesalahan.
"Pak Dirjenpas dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab meletakkan jabatan," katanya.
Baca Juga:Diduga Curi Motor Honda Vario di Ciseeng, Pria Bersembunyi di Kali
Ia menegaskan pengunduran diri Mashudi tidak menutup kemungkinan dilakukannya investigasi dari sisi pidana.
"Kalaupun tidak ada salah, dan saya mengatakan saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen, ya, tapi terserahlah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto telah diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin menyusul hasil pemeriksaan internal.
Yusril mengatakan pemberhentian tersebut juga tidak menghalangi proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
"Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.
Ombudsman RI sebelumnya menemukan hunian warga binaan dengan sejumlah fasilitas khusus saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9).