Baca 10 detik
- Pria berinisial MR membacok remaja berinisial ARK hingga tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor pada Minggu malam, 25 Oktober 2026.
- Tersangka yang sedang menemani istrinya membeli makanan tiba-tiba menyerang korban secara acak menggunakan celurit yang selalu dibawanya.
- Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti celurit dan menjeratnya dengan undang-undang perlindungan anak serta KUHP.
Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 307 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara
Baca Juga:Pesan Menohok Bupati Bogor ke Pengelola Dapur MBG: Presiden yang Disalahkan jika Ada Kesalahan