SuaraBogor.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengomentari 3 pemuda hina Satgas COVID-19 kumpulan orang tolol. Ridwan Kamil memberikan nasihat menohok.
Ridwan Kamil meminta publik bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai melamggar hukum.
"Mari selalu bijak berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hitung resiko hukum tiap ingin mengunggah yg lucu-lucuan atau viral-viralan. Jika melanggar hukum tentu akan ada penindakan. Jangan diikuti perilaku ketawa-tawa dahulu, menangis-nangis kemudian,” kata Ridwan Kamil dalam twitternya, Senin (4/1/2021).
Kronologis
Bukannya mengapresiasi dan mendukung upaya Satgas Covid-19 menekan penyebaran virus corona di Kota Probolinggo, tiga pemuda ini justru mencibir bahkan sampai menghina.
Saat Satgas Covid-19 Kota Probolinggo menggelar operasi, ketiga pemuda itu justru menyebut sebagai sekumpulan orang tolol.
Dilansir dari Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), hinaan dan cibiran terhadap tim Satgas Covid-19 itu diunggah ke media sosial Instagram (IG) @infoprobolinggo.
Postingan video berdurasi 21 detik itu memperlihatkan iring-iringan mobil patroli Satgas Covid-19 Polisi yang dinarasikan sebagai perkumpulan orang tolol.
Video tersebut sempat viral di Instagram dan Facebook yang direkam di daerah Jalan Ikan Kerapu, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Baca Juga: Viral Aksi 3 Pemuda Menghina Satgas Covid-19, Menangis saat Diciduk Polisi
Tim Cyber Crime Polres Probolinggo Kota pun segera bertindak cepat mengusut unggahan video yang sempat viral itu.
Petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdianto mengatakan, pihaknya sudah mendatangi pengunggah video tersebut.
"Kami sudah temukan pengunggah video yang viral itu dan mendatangi orangnya. Ini bukan penangkapan, kami panggil pengunggah video ke Mapolres untuk klarifikasi," ujarnya, Sabtu (02/01/2021).
Menurut Joko video itu dibuat terduga pelaku saat tim Satgas Covid-19 gabungan Kota Probolinggo melakukan patroli dan operasi yustisi malam pergantian tahun pada Kamis (31/12/2020) malam lalu.
Saat iring-iringan kendaraan petugas melintas itulah terduga pelaku merekam dan menambahkan narasi perkumpulan orang tolol.
"Yang mengunggah video sudah memenuhi panggilan dari Polres Probolinggo Kota. Mereka meminta maaf dan mengklarifikasi kejadian tersebut. Kasus ini masih kami proses," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Viral Aksi 3 Pemuda Menghina Satgas Covid-19, Menangis saat Diciduk Polisi
-
Update Covid-19 RI: Positif 7.203, Sembuh 7.582, Meninggal Dunia 226
-
Ada Ketentuan Karantina, Satgas COVID-19 Udara Pastikan Ketersediaan Hotel
-
Ketua IDAI Singgung Pentingnya Tes Covid-19 Pada Kelompok Anak
-
Singgung Pesta Tahun Baru, Zubairi: Padahal ICU di Banten Terisi 99 Persen
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba